Senin 24 Jul 2023 21:11 WIB

Sudah Delapan Jam Lebih, Airlangga Hartarto Belum Selesai Jalani Pemeriksaan

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto sudah delapan jam lebih jalani pemeriksaan.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Bilal Ramadhan
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto sudah delapan jam lebih jalani pemeriksaan.
Foto: dok kemenko perekonomian
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto sudah delapan jam lebih jalani pemeriksaan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemeriksaan terhadap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) belum berakhir. Sudah delapan jam lebih tiga puluh menit Ketua Umum Partai Golkar itu belum juga keluar dari ruang pemeriksaan di Gedung Pidana Khusus (Pidsus). Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Senin (24/7/2023) memeriksa Airlangga terkait dengan penyidikan lanjutan korupsi pemberian izin ekspor minyak mentah kelapa sawit (CPO) di Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Pantauan Republika di Gedung Pidsus, Airlangga Hartarto sejak pagi, sekitar pukul 08:35 WIB sudah tiba di Kejakgung untuk menjalani pemeriksaan. Airlangga datang diantar dengan menggunakan Mobil Land Cruiser B 2585 SJI.

Baca Juga

Airlangga mengenakan kemeja batik cokelat dengan bawahan hitam. Airlangga tampak menenteng tas kulit hitam. Dengan pengawalan khusus oleh para ajudannya, Airlangga hanya menyapa wartawan yang menunggu sejak pagi.

“Selamat pagi,” begitu kata Airlangga sebelum masuk ke Gedung Pidsus, Senin (24/7/2023).

Sampai dengan pukul 12.00 WIB, rehat makan siang, dan shalat Zuhur, pun pemeriksaan terhadap Airlangga masih terus berlangsung. Itu terlihat dari Airlangga yang tak keluar ruang pemeriksaan. Sampai dengan pukul 15.00 WIB, saat adzan Ashar, pun tak tampak ada tanda-tanda pemeriksaan Airlangga usai.

Malahan, para pegawai dan ajudan Airlangga dengan seragam putih-hitam, semakin bertambah banyak di lingkungan Komplek Jampidsus. Sampai dengan berita ini dituliskan, menjelang maghrib, sekitar pukul 17.33 WIB, pun belum ada tanda-tanda pemeriksaan terhadap Airlangga pungkas. Mobil besar yang mengantarkan Airlangga, pun masih terparkir di Gedung Pidsus.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, dirinya tak bisa mengestimasi batas waktu pemeriksaan terhadap Airlangga. “Belum bisa diperkirakan kapan akan selesai. Bisa sore, bisa sampai malam,” kata Ketut.

Namun Ketut, pun berharap pemeriksaan terhadap Airlangga, dapat berakhir tuntas dalam seharian ini. “Mudah-mudahan pemeriksaan bisa tuntas pada hari ini,” kata Ketut.

Pemeriksaan terhadap Airlangga pada Senin (24/7/2023) merupakan pemanggilan kedua kalinya. Pekan lalu, Selasa (18/7/2023), Airlangga mangkir tanpa alasan dari pemeriksaan. Airlangga, diperiksa sebagai saksi.       

Penyidikan korupsi pemberian izin ekspor CPO ini kelanjutan yang ditangani oleh Jampidsus sejak Mei 2023. Kasus ini terkait krisis dan kelangkaan minyak goreng yang terjadi di Indonesia 2021-2022 lalu. Dalam kasus tersebut Kejakgung berhasil memidanakan lima terdakwa perorangan ke sel penjara.

Putusan pengadilan sampai tingkat Mahkamah Agung (MA) menguatkan angka kerugian negara mencapai Rp 6,4 triliun. Namun putusan mahkamah juga menguatkan perbuatan para terdakwa adalah kebijakan korporasi yang merugikan keuangan negara. Dan membebankan pengembalian kerugian negara kepada para korporasi pengekspor minyak goreng.

Karena itu, pada Mei 2023, Jampidsus mengumumkan tiga tersangka korporasi sebagai tersangka. Di antaranya, Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Sebab itu, kata Ketut, tim penyidikan di Jampidsus memerlukan penjelasan dari Airlangga selaku Menko Perekonomian dalam penyidikan baru terhadap tiga korporasi penyebab kerugian negara tersebut.

“Sehingga penyidik Jampidsus, memiliki kepentingan untuk menggali dari sisi-sisi kebijakan yang dikeluarkan oleh saudara AH. Menggali dari sisi evaluasi kebijakan, karena kebijakan ini sudah merugikan negara yang cukup signifikan menurut putusan Mahkamah Agung sneilai kurang lebih (Rp) 6,4 triliun,” begitu sambung Ketut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement