REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) menilai aturan kewajiban penempatan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 36 Tahun 2023 akan menambah beban eksportir batu bara.
Aturan tersebut tentu akan menyulitkan eksportir dalam mengelola arus kas, terlebih margin yang didapatkan oleh para eksportir tidak mencapai 30 persen. "Dengan begitu, modal kerja yang sudah dikeluarkan eksportir akan tertahan di tengah tren penurunan harga serta semakin meningkatnya beban biaya operasional," kata Ketua Umum APBI Pandu Sjahrir dalam keterangan di Jakarta, Selasa (25/7/2023).
Ia mengatakan dalam regulasi yang menggantikan PP No 1 Tahun 2019 itu terdapat kebijakan yang mengatur kewajiban penempatan minimal 30 persen dari DHE sumber daya alam (SDA) ke sistem keuangan Indonesia selama minimal tiga bulan.
Pandu menjelaskan, sejak semester II 2022 tren harga batu bara mengalami penurunan yang tajam, sementara di sisi lain biaya operasional semakin meningkat.