Sabtu 15 Jul 2023 09:51 WIB

Pemerintah Wajibkan Eksportir Simpan DHE SDA Tiga Bulan di Dalam Negeri

Pemerintah mewajibkan eksportir menyimpan DHE paling sedikit 30 persen.

Kapal tongkang pengangkut batu bara melintas di Sungai Barito, Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan, Kamis (5/1/2023).
Foto: ANTARA/Bayu Pratama S
Kapal tongkang pengangkut batu bara melintas di Sungai Barito, Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan, Kamis (5/1/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah mewajibkan para eksportir yang memiliki nilai ekspor hasil sumber daya alam minimal 250 ribu dolar AS untuk menyimpan devisa hasil ekspor (DHE) paling sedikit 30 persen dalam sistem keuangan Indonesia dengan jangka waktu minimal tiga bulan.

Hal itu sesuai salinan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang DHE dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam, yang diperoleh dari laman resmi Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) di Jakarta, Jumat, pemerintah mengatur bahwa eksportir yang wajib menempatkan DHE Sumber Daya Alam (SDA) di Indonesia yakni dari sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan dan perikanan.

Baca Juga

"Kewajiban eksportir untuk memasukkan DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia dilakukan melalui penempatan DHE SDA ke dalam Rekening Khusus DHE SDA pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, dan/atau Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing," tulis Pasal 6 PP tersebut.

Penempatan DHE SDA wajib dilakukan paling lambat akhir bulan ketiga setelah bulan pendaftaran Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE). Selain pada rekening khusus, DHE SDA yang tidak boleh dipindahkan dalam jangka waktu tertentu, minimal sebesar 30 persen itu bisa ditempatkan pada instrumen perbankan, instrumen keuangan yang diterbitkan LPEI, atau instrumen yang diterbitkan BI.

"Dalam hal terjadi permasalahan stabilitas makroekonomi dan/ atau stabilitas sistem keuangan, dapat dilakukan konversi atas DHE SDA yang ditempatkan dalam Rekening Khusus DHE SDA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis pemerintah dalam Pasal 9 PP tersebut.

Pasal 10 menjelaskan bahwa eksportir yang telah menempatkan DHE SDA di dalam negeri dapat diberikan fasilitas perpajakan dan ditetapkan sebagai eksportir bereputasi baik. PP tersebut juga mengatur mengenai eksportir yang tidak memasukkan DHE SDA ke dalam Rekening Khusus DHE SDA, tidak melakukan penempatan DHE SDA paling sedikitsebesar 30 persen dalam jangka waktu paling singkat tiga bulan, dan tidak membuat atau memindahkan escrow account dapat dikenai sanksi administratif berupa penangguhan atas pelayanan ekspor.

PP tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 12 Juli 2023 dan diundangkan pada tanggal yang sama.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement