Selasa 25 Jul 2023 16:54 WIB

Penyegelan Kebun Binatang Bandung akan Dilakukan Besok

Ada upaya penghadangan atau penolakan proses penyegelan lahan KBB.

Rep: Dea Alvi Soraya/ Red: Agus Yulianto
Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Bandung Ema Sumarna memberikan keterangan kepada awak media.
Foto: Republika/Dea Alvi Soraya
Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Bandung Ema Sumarna memberikan keterangan kepada awak media.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Setelah melayangkan surat peringatan ketiga ke Yayasan Taman Margasatwa Tamansari selaku pengelola Kebun Binatang Bandung, Pemerintah Kota Bandung dipastikan akan segera melakukan penyegelan lahan. Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan, penyegelan kemungkinan akan dilakukan Rabu (26/7) atau Kamis (27/7) besok. 

"Mungkin rencana besok atau lusa. Tetapi saya tekankan, ini bukan mengamankan Kebun Binatang Bandung, tapi mengamankan lahan," kata Ema di Lapang Spot Jabar Arcamanik kota Bandung Jabar Selasa (25/7/2023). 

Baca Juga

Ema mengatakan, pihaknya terus melakukan komunikasi dengan Yayasan Taman Margasatwa demi memastikan tetap terjaganya kondusivitas saat proses penyegelan dilakukan. Dia juga berharap, proses pengamanan aset ini dapat berjalan sesuai harapan dan terhindari dari kericuhan atau hal yang tidak diharapkan. 

"Kita akan lihat situasi kondisi. Diupayakan kita komunikasi antara Satpol PP dengan pihak yayasan. Mudah-mudahan ini berjalan lancar. Kita pemerintah hanya mengambil hak, ini yang harus dipahami bijak oleh semua pihak," ucapnya.

Saat ditanya tentang rumor adanya pengadangan atau penolakan proses penyegelan lahan Kebun Binatang Bandung, Ema mengatakan, akan sepenuhnya mempercayakan pada aparat keamanan. Dia juga mempertanyakan, alasan dari upaya penghadangan tersebut. 

Menurutnya, tindakan Pemkot Bandung hanya semata-mata untuk mengamankan aset yang sudah seharusnya diamankan. "Apa yang mendasari mereka untuk menghadang. Kita kan bukan mencari keributan, masa pemerintahan mencari keributan. Kita mengambil hak. Mereka harus paham bahwa ada hak orang lain, apalagi ini berkaitan dengan pemerintah," ujarnya. 

Pasalnya, Kebun Binatang Bandung masih menunggak sebesar Rp 17,1 miliar kepada Pemkot Bandung atas penyewaan lahan. Jika hingga batas waktu yang ditentukan Yayasan TMT tidak membayar utang, maka Pemkot Bandung terpaksa mengamankan aset lahan kebun binatang, ujarnya. 

Surat perjanjian pengelolaan kebun binatang ...

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement