REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Divisi Lastmile/Backhaul pada BAKTI Mufiammad Feriandi Mirza menyebut tahap pertama proyek BTS ditargetkan pembangunan 4.200 tower. Meski menaruh rasa heran, Feriandi tak bisa berbuat banyak karena hal itu menjadi arahan atasannya.
Hal tersebut dikatakan Feriandi dalam sidang kasus korupsi BTS dengan terdakwa eks Menkominfo Johnny G Plate, Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020 Yohan Suryanto.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan seberapa masuk akal target pembangunan 4.200 tower BTS dalam waktu kurang dari setahun.
"Dalam pemikiran saudara, membangun BTS 4.200 dalam waktu 9 bulan itu anda selaku praktisi IT itu apa mungkin?" tanya JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Selasa (25/7/2023).
"Dalam pengalaman saya memang belum ada," jawab Feriandi.
Majelis hakim menyela pertanyaan JPU karena khawatir melenceng dari kapasitas Feriandi sebagai saksi fakta bukan ahli.
"Jangan tanya pendapat dia," sela hakim ketua Fahzal Hendri.
"Mohon izin pak, di BAP dijelaskan memang kira-kira untuk 1 tahun itu paling tidak 300 dan 400 (tower BTS) nah ini saya ingin menanyakan hal itu," timpal JPU.
JPU lantas menyoal komunikasi yang pernah dilakukan Feriandi dengan Anang Achmad Latif. JPU penasaran apakah Feriandi pernah mengutarakan bahwa proyek itu tak masuk akal.
"Apakah saudara saksi sudah ngobrol sama Pak Anang, lewat Pak Yohan ngobrol terkait itu?" tanya JPU.
"Iya," jawab Feriandi.
"Ngobrol banyak bahwa memang tidak lazim sebuah proyek BTS itu 4.200 dalam setahun?" cecar JPU.
"Iya," jawab Feriandi.