Selasa 25 Jul 2023 20:22 WIB

Pernikahan Beda Agama di Indonesia Masih Marak, Mengapa Ini Terjadi?

SEMA melarang pemberian izin untuk pernikahan beda agama.

Rep: Imas Damayanti / Red: Nashih Nashrullah
SEMA melarang pemberian izin untuk pernikahan beda agama
Foto: www.freepik.com
SEMA melarang pemberian izin untuk pernikahan beda agama

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Fenomena maraknya pernikahan beda agama tampak dianggap 'lumrah' oleh segelintir orang. Secara sosiologis, apa sebetulnya penyebab yang membuat orang menikah beda agama?

Sebagaimana diketahui, baru-baru ini SEMA tak menghentikan pasangan beda agama untuk menikah. Pada Juli 2023 saja terdapat 24 pasangan nikah beda agama. Meski mereka memang kali ini mencatatkan pernikahannya di luar negeri kemudian di register ulang di Tanah Air, namun maraknya nikah beda agama saat ini menjadi perhatian khusus bagi umat Islam.

Baca Juga

Guru Besar Sosiologi Agama Universitas Ibrahimy (UNIB) Jawa Timur, HM Baharun mengutarakan pendapatnya mengenai penyebab nikah beda agama. Menurut dia, pergaulan bebas muda-mudi lintas-agama biasanya membawa efek menuju perkawinan beda agama ini.

"Umumnya jika sudah terjadi perkawinan, lantas mereka bilang inilah wujud toleransi beragama. Saya kira mereka tidak paham apa itu toleransi," kata Baharun saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (25/7/2023).

Yang dimaksud dengan sikap toleransi, kata Baharun, adalah tidak lain merupakan interaksi antarpemeluk agama yang harus saling menghormati masing-masing sehingga toleransi dinilai bukan berarti perlu diwujudkan dengan pernikahan yang suci secara berbeda dalam syariat. Toleransi secara sosiologis dinilai tidak memerlukan atau tidak sama dengan toleransi secara teologis.

SEMA Nomor 2/2023 tentang Petunjuk Bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan antar-Umat yang Berbeda Agama dan Kepercayaan resmi diundangkan oleh Ketua MA Muhammad Syarifuddin pada Senin 17 Juli 2023.

Baca juga: Ketika Kabah Berlumuran Darah Manusia, Mayat di Sumur Zamzam, dan Haji Terhenti 10 Tahun

Dalam SEMA tersebut dijelaskan, untuk memberikan kepastian dan kesatuan penerapan hukum dalam mengadili permohonan pencatatan perkawinan antarumat yang berbeda agama dan kepercayaan, para hakim harus berpedoman pada ketentuan sebagai berikut:

1.  Perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu, sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 huruf f UU Nomor 1/1974 tentang Perkawinan

2.  Pengadilan tidak mengabulkan pemohonan pencatatan perkawinan antar-umat yang berbeda agama dan kepercayaan

Sementara itu, Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan, penerbitan SEMA yang menginstruksikan hakim agar tak mengabulkan pernikahan beda agama itu dinilai menjadi legitimasi jika perkawinan beda agama sudah tidak boleh lagi disahkan. 

"Saya kira sudah selesai yang kemarin soal pengadilan boleh menetapkan atau tidak boleh menetapkan, dengan edaran Mahkamah Agung itu berarti sudah tidak boleh lagi kedepan untuk ditetapkan. Artinya MA memberikan legitimasi terhadap pendapat bahwa perbedaan, perkawinan beda agama itu tidak boleh dicatatkan," ujar Ma'ruf Amin.      

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement