Selasa 25 Jul 2023 21:30 WIB

KPK OTT Pejabat Basarnas di Sekitar Cilangkap

KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat Basarnas di Cilangkap.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Bilal Ramadhan
Gedung Badan SAR Nasional (Basarnas) di Kemayoran, Jakarta Pusat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat Basarnas di Cilangkap.
Foto: Dok Basarnas
Gedung Badan SAR Nasional (Basarnas) di Kemayoran, Jakarta Pusat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat Basarnas di Cilangkap.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat Badan SAR Nasional (Basarnas) dan pihak swasta di dua tempat berbeda. Salah satunya dilakukan di wilayah Cilangkap, Jakarta Timur.

“Tempat ditangkapnya para pihak di antaranya di sekitaran daerah Cilangkap,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (25/7/2023) malam.

Baca Juga

Ali mengungkapkan, satu lokasi lainnya, yakni di wilayah Jatisampurna, Bekasi. Namun, ia belum menjelaskan lebih rinci mengenai identitas pihak yang ditangkap karena masih menjalani pemeriksaan.

Dia hanya menyebutkan, KPK menemukan sejumlah uang di lokasi OTT tersebut. Akan tetapi, belum diungkap berapa jumlah duit yang ditemukan.

Sementara satu tempat lagi berada di kawasan Jatisampurna, Bekasi, kata Ali. Hanya saja, ia tak memerinci lokasi persis tempat pejabat dan pihak swasta ditangkap.

Adapun dari lokasi tangkap tangan itu, Ali menyebut ada duit yang ditemukan. Namun, jumlah masih belum dirinci karena pemeriksaan masih dilakukan.

"Mengenai jumlah (uang) tentu masih akan dikonfirmasi lebih dahulu kepada pihak-pihak yang ditangkap," jelas Ali.

KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap. Lembaga antirasuah ini juga masih mengusut dugaan adanya pemberian uang terkait pengadaan barang dan jasa.

“Perkembangannya akan disampaikan besok,” ungkap Ali.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement