Selasa 25 Jul 2023 21:33 WIB

Miliki Lahan Luas, PBB yang Disetorkan Al Zaytun ke Pemkab Indramayu tak Sebanding?

Pemkab Indramayu bekukan sejumlah aset Al Zaytun.

Rep: Lilis Sri Handayani / Red: Nashih Nashrullah
Proses penyegelan galangan kapal milik Al-Zaytun oleh satpol PP Kabupaten Indramayu pada 15 Oktober 2022.
Foto: Dok. Republika
Proses penyegelan galangan kapal milik Al-Zaytun oleh satpol PP Kabupaten Indramayu pada 15 Oktober 2022.

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU – Mahad Al-Zaytun Indramayu dikabarkan memiliki tanah seluas 1.200 hektare. Pondok pesantren yang dipimpin Panji Gumilang itu pun setiap tahun menyetorkan pajak bumi bangunan (PBB) kepada Pemkab Indramayu untuk tanah yang dimilikinya.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Indramayu, Ahmad Syadali, menjelaskan, pihak Al Zaytun menyetorkan PBB sebesar Rp 299 juta per tahun kepada Pemda Indramayu. "Rp 299 juta itu PBB-nya, untuk tanah milik Al Zaytun,’’ kata Syadali, Selasa (25/7/2023).

Baca Juga

Namun, Syadali mengaku belum mengetahui apakah besaran PBB yang dibayarkan itu untuk seluruh lahan seluas 1.200 hektare milik Al Zaytun ataukah belum seluruhnya. Pihaknya akan melakukan pengecekan.

"Wallahualam apakah yang 1.200 hektare yang tercatatnya ataukah berapa. Tapi kita lihat di sistem, atas nama Al Zaytun, (besaran PBB) sekitar Rp 299 juta per tahun,’’ terang Syadali. 

Syadali mengungkapkan, Pemda Indramayu pun akan menelusuri aset-aset milik Al Zaytun. Pengecekan itu termasuk di dalamnya untuk memastikan perizinan dari aset-aset tersebut. 

Syadali menyebutkan, dari hasil inventarisasi sementara ini, diketahui ada lima aset milik Al Zaytun yang sudah mengantongi perizinan. Di antaranya usaha pengolahan air minum, peternakan sapi dan Masjid Rahmatan Lil Alamin. "Nanti kita cek semuanya,’’ terang Syadali.

Baca juga: Cerita Dahlan Iskan Saat Panji Gumilang Bertemu Rombongan Pendeta Bahas Toleransi

Selain itu, sejauh ini diketahui ada dua aset milik Al Zaytun yang belum mengatongi perizinan sebagaimana mestinya. Pemkab Indramayu pun telah melakukan penyegelan terhadap keduanya.

Adapun kedua aset itu berupa bangunan galangan kapal maupun usaha penggergajian kayu milik Al Zaytun di Desa Eretan Kulon, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu.

Bangunan untuk galangan kapal milik Al Zaytun disegel Pemkab Indramayu pada 15 Oktober 2022 karena belum lengkap perizinannya. Sedangkan usaha penggergajian kayu disegel pada 20 Juli 2023 karena izinnya tidak sesuai peruntukkannya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement