JAKARTA -- Pernikahan beda agama di Indonesia makin sulit dilakukan setelah terbitnya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023. SEMA tersebut mengatur bahwa pengadilan dilarang untuk mengabulkan permohonan pernikahan beda agama. Untuk menyiasati itu, pasangan beda agama menggunakan jasa konsultan pernikahan. Seorang konselor pernikahan beda agama, Ahmad Nurcholis, telah...
Berita Lainnya