Kamis 27 Jul 2023 17:55 WIB

Kepala Basarnas Tersangka, Mahfud MD: Sudah Tepat untuk Ditangkap

Menko Polhukam Mahfud MD sebut penetapan tersangka Kepala Basarnas sudah tepat.

Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi menjadi tersangka kasus suap OTT KPK. Menko Polhukam Mahfud MD sebut penetapan tersangka Kepala Basarnas sudah tepat.
Foto: Dok Basarnas
Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi menjadi tersangka kasus suap OTT KPK. Menko Polhukam Mahfud MD sebut penetapan tersangka Kepala Basarnas sudah tepat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengapresiasi kejelian KPK dalam penetapan Kepala Badan SAR Nasional Marsekal Madya Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan barang Basarnas pada rentang waktu 2021-2023.

"Bagus KPK bisa mencermati itu bahwa semua yang melanggar aturan dan merugikan keuangan negara itu korupsi. Tentu ada jumlah, (untuk masuk kategori menimbulkan kerugian negara) jumlahnya minimal Rp 1 miliar dari yang didugakan. Tapi, kalau sifatnya penyuapan, gratifikasi, tidak harus sampai Rp 1 miliar sudah dianggap korupsi (merugikan negara)," ujar Mahfud ketika ditemui di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (27/7/2023).

Baca Juga

Menurut Mahfud, pemerintah selama ini telah memberlakukan lelang elektronik sebagai solusi mencegah korupsi dalam pengadaan barang dan jasa. Peraturan yang ada saat ini sudah bagus, tinggal melakukan pengawasan atas proses lelang elektronik.

"Jika ada oknum yang mengakali proses lelang elektronik itu, sudah tepat untuk ditangkap. Ya makanya ditangkap. Kalau mengakali lelang, makanya ditangkap. Kalau aturan dibuat terus (membuat aturan baru), nanti malah nggak selesai-selesai," katanya.

Nantinya, katanya, penyidik KPK akan melihat apakah ada penaikan atau penurunan harga dalam pengadaan barang dan jasa itu. "Markup atau markdown-nya itu ada atau tidak, itu nanti KPK yang akan buka," ujar dia.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta pihak yang terlibat dalam kasus dugaan suap di Basarnas untuk menghormati proses hukum.

"Kalau memang ada yang melompati sistem dan mengambil sesuatu dari situ (sistem lelang pengadaan) ya kalau terkena OTT (operasi tangkap tangan) ya hormati proses hukum yang ada," kata Presiden Jokowi di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis.

Jokowi mengatakan, pihaknya telah berupaya membenahi sistem pengadaan barang dan jasa di kementerian dan lembaga non-kementerian, salah satunya dengan menerapkan e-Katalog.

Saat ini jumlah produk di e-Katalog, kata Jokowi, telah meningkat pesat menjadi 4 juta produk dari sebelumnya hanya 10 ribu. Hal itu menandakan sudah ada perbaikan sistem pengadaan di lembaga pemerintah.

Namun, kata Jokowi, jika ada oknum yang berupaya mengakali sistem pengadaan tersebut dengan cara yang melanggar hukum, akan diproses secara hukum.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement