REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kantor Imigrasi Kelas I TPI Batam menunda keberangkatan sebanyak 6.211 orang ke luar negeri selama periode Januari sampai Juli 2023 ini. Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Batam Subki Miuldi dalam konferensi pers terkait pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Kami melakukan penundaan keberangkatan orang ke luar negeri sebanyak 6.211 orang sejak Januari hingga Juli 2023 ini. Selain itu kami melakukan penolakan permohonan paspor baru sebanyak 150 permohonan, dalam periode yang sama," kata Subki dalam keterangannya pada Kamis (27/7/2023).
Subki mengungkapkan alasan penundaan keberangkatan dan penolakan permohonan paspor baru yang dilakukan petugas Imigrasi Batam merupakan bentuk preventif. "Untuk mencegah adanya pekerja migran Indonesia yang hendak bekerja di luar negeri secara tidak resmi atau nonprosedural," ucap Subki.
Di samping itu, Subki telah menginstruksikan petugas imigrasi untuk melakukan pengetatan pengawasan di tempat pemeriksaan Imigrasi yang menjadi pintu keluar masuk bagi WNI. Sehingga hanya orang-orang yang sudah direkomendasikan dan dapat meyakinkan tim Imigrasi bisa melewati tempat pemeriksaan Imigrasi.
"Mereka mencoba berulang-ulang melalui empat pelabuhan di Kota Batam. Tapi kami selalu berkoordinasi dengan pihak Polda Kepri dan Instansi-instansi terkait (untuk mencegahnya)," ujar Subki.
Subki menuturkan kebanyakan calon penumpang yang ditunda keberangkatannya tersebut berangkat melalui Pelabuhan Internasional Batam Centre, Pelabuhan Citra Tritunas, Pelabuhan Sekupang dan Pelabuhan NongsaPura.
Di sisi lain, Kapolda Kepri Irjen Pol Tabana Bangun menyampaikan hasil temuan pengungkapan kasus sebanyak 31 kasus. Pengungkapan kasus ini telah menyelamatkan 130 orang korban dan menangkap 52 tersangka TPPO. Pengungkapan kasus TPPO kali ini merupakan data temuan dari Imigrasi Batam dan Pihak Kepolisian Kepri selama periode 5 Juni 2023 hingga 22 Juli 2023.