REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) telah mengedarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 yang melarang pengadilan mengabulkan pernikahan beda agama. Setelah adanya SEMA itu, pasangan beda agama tidak mencatatkan perkawinannya di Dinas Dukcapil yang ada di seluruh daerah Indonesia.
Namun, Direktur Utama Jangkar Global Groups Akhmad Fauzi mengungkapkan belum lama ini masih melayani pasangan yang ingin menikah beda agama di Bali. Namun, untuk mengurus surat-surat dan persyaratannya Fauzi menggunakan event organizer (EO).
"Kalau saya sih melalui EO. Jadi yang jalani EO di Bali. Dia yang ngurusin surat-suratnya, ke banjar (kelurahan) terus sampai ke Disdukcapil. Saya terima beres sampai pencatatan di Dukcapil," ujar Fauzi saat dikonformasi Republika.co.id, Kamis (27/7/2023).
Pasangan nikah beda agama yang terakhir dilayani biro jasa miliknya adalah pasangan Islam dan Kristen. Menurut dia, pernikahan pasangan itu dilaksanakan sekitar tiga hari yang lalu.
"Terakhir tiga hari yang lalu. Meskipun ada SEMA, masih bisa. Itu antara Islam dan Kristen," jelas Fauzi.
Dia pun mengaku memiliki pasangan itu sudah tercatat di Dukcapil meskipun sudah ada SEMA. Namun, Fauzi tidak berkenan memberikan bukti itu.
"Ada. Maaf saya nggak bisa share karena data orang dan saya bisa kena UU ITE," jelas dia.
Jangkar Global Groups merupakan perusahaan yang menyediakan jasa pernikahan campuran atau nikah beda agama sejak 2020. Untuk di wilayah Jakarta, menurut Fauzi, ia sudah banyak menikahkan pasangan beda agama, ada lebih dari 100 pasangan.
"Tapi kalau antara Katolik dan Protestan kita belum pernah, biasanya Katolik sama Katolik, Protestan sama Protestan," ujar Fauzi.
Kasi Bimas Islam Denpasar minta...