Sabtu 29 Jul 2023 22:50 WIB

Kemenag: Daftar Sertifikasi Halal Hanya Lewat PUSAKA

PUSAKA Superapps merupakan bagian dari transformasi digital Kemenag.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Lida Puspaningtyas
Petugas melayani pelaku usaha yang mengajukan permohonan sertifikasi halal di Rangkasbitung, Lebak, Banten, Sabtu (18/3/2023). Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menyelenggarakan pendaftaran sertifikasi halal serentak di 1.000 titik di seluruh Indonesia secara “on the spot” bagi para pelaku usaha UMKM guna mewujudkan kampanye wajib sertifikasi halal 2024.
Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas
Petugas melayani pelaku usaha yang mengajukan permohonan sertifikasi halal di Rangkasbitung, Lebak, Banten, Sabtu (18/3/2023). Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menyelenggarakan pendaftaran sertifikasi halal serentak di 1.000 titik di seluruh Indonesia secara “on the spot” bagi para pelaku usaha UMKM guna mewujudkan kampanye wajib sertifikasi halal 2024.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Staf Khusus Menteri Agama (Menag), Wibowo Prasetyo, menegaskan pendaftaran sertifikasi halal hanya dapat dilakukan melalui satu pintu. Hal ini bisa melalui aplikasi PUSAKA Kemenag Superapps atau laman PTSP.

"Pelaku usaha hanya perlu mengunduh aplikasi PUSAKA Kemenag dari Playstore atau Appstore untuk mendaftar sertifikasi halal. Bisa juga melalui laman resmi PTSP," ujar Wibowo dalam kegiatan Media Gathering yang digelar Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Jumat (28/7/2023).

Baca Juga

Dua hal ini disebut sebagai saluran pendaftaran resmi sertifikasi halal. Bila ada yang lain, maka bisa dipastikan hal itu palsu.

Wibowo lantas menegaskan, jika ada kerugian atas hal tersebut maka hal itu sudah di luar tanggung jawab Kemenag. Masyarakat harus waspada.