REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Staf Khusus Menteri Agama (Menag), Wibowo Prasetyo, menegaskan pendaftaran sertifikasi halal hanya dapat dilakukan melalui satu pintu. Hal ini bisa melalui aplikasi PUSAKA Kemenag Superapps atau laman PTSP.
"Pelaku usaha hanya perlu mengunduh aplikasi PUSAKA Kemenag dari Playstore atau Appstore untuk mendaftar sertifikasi halal. Bisa juga melalui laman resmi PTSP," ujar Wibowo dalam kegiatan Media Gathering yang digelar Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Jumat (28/7/2023).
Dua hal ini disebut sebagai saluran pendaftaran resmi sertifikasi halal. Bila ada yang lain, maka bisa dipastikan hal itu palsu.
Wibowo lantas menegaskan, jika ada kerugian atas hal tersebut maka hal itu sudah di luar tanggung jawab Kemenag. Masyarakat harus waspada.