REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU — Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indramayu, Jawa Barat, menangkap seorang pria berinisial HR (41) yang diduga mengedarkan obat keras sediaan farmasi tanpa izin. Polisi tengah memburu orang yang memasok sediaan farmasi itu kepada HR.
Kepala Polres (Kapolres) Indramayu AKBP M Fahri Siregar, melalui Kepala Satresnarkoba AKP Otong Jubaedi, pada Ahad (30/07/2023), mengatakan, tersangka HR ditangkap pada Sabtu (29/7/2023) di rumahnya, wilayah Desa Eretan Kulon, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu.
Selain menangkap tersangka, polisi menyita barang bukti obat keras beragam jenis sebanyak 1.440 butir. Polisi juga menemukan tas berisi paket tablet obat berwarna kuning dan silver, serta uang tunai sebesar Rp 310 ribu yang diduga hasil penjualan obat secara ilegal itu.
Berdasarkan hasil interogasi, Otong mengatakan, HR mengaku mendapatkan obat keras tersebut dari seseorang dan mendapatkan keuntungan dari penjualan sediaan farmasi tanpa izin itu. Orang tersebut sudah dikantongi identitasnya dan tengah diburu jajaran Satresnarkoba Polres Indramayu.
“Kami akan melakukan upaya maksimal dalam mengungkap jaringan peredaran obat-obatan tersebut dan menindak tegas para pelaku untuk memberikan efek jera dan mencegah kasus serupa terulang di masa mendatang,” kata Otong.