REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU — Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indramayu, Jawa Barat, terus berupaya memberantas peredaran minuman keras (miras). Peredaran miras ini disebut meresahkan masyarakat dan dapat memicu tindak kriminalitas.
Kepala Polres (Kapolres) Indramayu, AKBP M Fahri Siregar, melalui Kepala Satresnarkoba AKP Otong Jubaedi, mengatakan pihaknya gencar melakukan razia secara rutin dengan menyasar warung-warung yang diduga kerap menjual miras.
Berdasarkan hasil razia terbaru, jajaran Satresnarkoba menyita 68 liter tuak. Puluhan liter tuak milik warga berinisial E (43 tahun) di wilayah Kecamatan Lohbener itu sudah siap jual. Begitu juga, tuak milik M (48) yang disita di Kecamatan Indramayu.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penindakan terhadap peredaran miras di tengah masyarakat,” kata Otong, Rabu (19/07/2023).
Otong berharap gencarnya razia yang dilakukan jajaran kepolisian ini dapat menekan peredaran miras di wilayah Kabupaten Indramayu. Dengan meminimalkan peredaran miras, kata dia, diharapkan juga dapat ikut menekan tindak kriminalitas.
Pasalnya, konsumsi miras dapat memicu terjadinya tindak kejahatan atau gangguan ketertiban dan keamanan.
“Kita akan terus melakukan operasi yang sama. Tujuannya untuk menekan tindak kriminal yang penyebabnya dari miras,” kata Otong.