REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI — Tujuh remaja yang tengah menongkrong di Jalan Proklamasi, Kelurahan Jayaraksa, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, Jawa Barat, diamankan polisi. Salah satunya kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit.
Kepala Polsek (Kapolsek) Baros Kompol Heri Hermawan mengatakan, awalnya polisi mendapatkan informasi dari masyarakat pada Sabtu (29/7/2023) malam. Petugas yang berpatroli lalu melakukan pengecekan dan penangkapan.
“Penangkapan ini setelah mendapat laporan dari warga yang resah dengan keberadaan sekumpulan remaja yang tengah asyik menenggak minuman keras,” kata Kapolsek, Ahad (30/7/2023).
Menurut Kapolsek, di lokasi tempat para remaja menongkrong itu, petugas mendapati satu botol minuman keras (miras). Selain itu, kata dia, ada senjata tajam jenis celurit.
Ketujuh remaja yang tengah menongkrong dibawa polisi ke Markas Polsek Baros untuk dimintai keterangan. Menurut Kapolsek, satu orang remaja yang masih berstatus pelajar diproses lebih lanjut karena membawa celurit.
“Satu oknum pelajar ditetapkan menjadi tersangka karena kepemilikan senjata tajam ilegal atau bukan peruntukannya. Sementara enam pelajar lainnya hanya diberikan pembinaan dan harus melakukan wajib lapor, serta menandatangani tidak lagi melakukan hal serupa,” kata Kapolsek.
Kapolsek mengatakan, seorang remaja yang kedapatan membawa senjata tajam dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman kurungan penjara maksimal 10 tahun.