Senin 31 Jul 2023 16:14 WIB

MUI Bandung Ungkap Alasan Perda Anti LGBT Harus Segera Dibuat

MUI Kabupaten Bandung akan mendukung dan siap terlibat apabila dibutuhkan.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Fernan Rahadi
Ilustrasi LGBT
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi LGBT

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bandung mendukung langkah Bupati Bandung Dadang Supriatna yang akan membuat peraturan daerah (perda) anti LGBT. Diharapkan dengan perda tersebut segera terealisasi agar dapat meminimalisasi dampak LGBT.

Wakil Ketua MUI Kabupaten Bandung Eri Ridwan Latif mengatakan kebijakan Bupati Bandung yang hendak membuat perda anti LGBT sangat bijak. MUI sangat mendukung langkah tersebut.

Baca Juga

"Pertama itu sikap yang sangat bijak disampaikan bupati karena memang dari sudut pandang kemanusiaan itu (LGBT) situasi manusia yang terdegradasi kemunduran," ucap dia saat dihubungi, Senin (31/7/2023).

Ia menuturkan Kabupaten Bandung merupakan wilayah yang banyak pesantren dan pemahaman keagamaan yang tinggi. Oleh karena itu, perda anti LGBT harus segera dibuat.

"Penetapan fatwa sudah dari MUI tinggal menindak lanjuti saja, MUI Kabupaten Bandung sangat support pak bupati cepat tanggap terhadap.ketimpangan moral tidak bisa dibiarkan," kata dia.

Ia mengatakan MUI Kabupaten Bandung akan mendukung dan siap terlibat apabila dibutuhkan untuk memberikan pandangan dan kajian.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung akan membuat rancangan peraturan daerah (perda) anti LGBT. Usulan tersebut akan disampaikan kepada DPRD sehingga dapat dibahas secepatnya saat pembahasan APBD perubahan.

"Kita akan buatkan Perda khusus LGBT karena fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) saya baru dapat kemarin, kita akan usulkan," ucap Bupati Bandung Dadang Supriatna kepada wartawan di Stadion Si Jalak Harupat, Ahad (30/7/2023).

Ia mengaku sudah berkomunikasi dengan MUI dan mendapatkan fatwa tentang LGBT. Selanjutnya akan segera diusulkan ke DPRD untuk segera dibahas dan disahkan.

Dadang mengatakan belum dapat menyampaikan isi rancangan perda LGBT. Namun, ia memastikan isinya merujuk kepada fatwa MUI tentang LGBT bahwa perilaku menyimpang dan haram.

"Isinya belum bisa saya jelaskan, tapi yang jelas fatwa itu adalah sebagai rujukan sehingga kita, maaf ya di Kabupaten Bandung ini dilarang keras untuk LGBT," kata dia.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement