REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung akan membuat rancangan peraturan daerah (perda) Anti-LGBT. Usulan tersebut akan disampaikan kepada DPRD sehingga dapat dibahas secepatnya saat pembahasan APBD perubahan.
"Kita akan buatkan Perda Khusus LGBT karena fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) saya baru dapat kemarin, kita akan usulkan," ucap Bupati Bandung Dadang Supriatna kepada wartawan di Stadion Si Jalak Harupat, Ahad (30/7/2023).
Ia mengaku sudah berkomunikasi dengan MUI dan mendapatkan fatwa tentang LGBT. Selanjutnya akan segera diusulkan ke DPRD untuk segera dibahas dan disahkan.
Dadang mengatakan belum dapat menyampaikan isi rancangan perda LGBT. Namun, ia memastikan isinya merujuk kepada fatwa MUI tentang LGBT bahwa perilaku menyimpang dan haram.