Senin 31 Jul 2023 00:10 WIB

Kabupaten Bandung Segera Menyusul Punya Raperda Anti-LGBT

Pemkab Bandung akan segera membuat Raperda Anti LGBT setelah menerima fatwa MUI.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Bilal Ramadhan
Simbol penolakan lgbt (ilustrasi). Pemkab Bandung akan segera membuat Raperda Anti LGBT setelah menerima fatwa MUI.
Foto: Republika
Simbol penolakan lgbt (ilustrasi). Pemkab Bandung akan segera membuat Raperda Anti LGBT setelah menerima fatwa MUI.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung akan membuat rancangan peraturan daerah (perda) Anti-LGBT. Usulan tersebut akan disampaikan kepada DPRD sehingga dapat dibahas secepatnya saat pembahasan APBD perubahan.

"Kita akan buatkan Perda Khusus LGBT karena fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) saya baru dapat kemarin, kita akan usulkan," ucap Bupati Bandung Dadang Supriatna kepada wartawan di Stadion Si Jalak Harupat, Ahad (30/7/2023).

Baca Juga

Ia mengaku sudah berkomunikasi dengan MUI dan mendapatkan fatwa tentang LGBT. Selanjutnya akan segera diusulkan ke DPRD untuk segera dibahas dan disahkan.

Dadang mengatakan belum dapat menyampaikan isi rancangan perda LGBT. Namun, ia memastikan isinya merujuk kepada fatwa MUI tentang LGBT bahwa perilaku menyimpang dan haram.