REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR — Polresta Bogor Kota telah memeriksa sebanyak 24 saksi dalam laporan dugaan kecurangan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) zonasi, di sekolah negeri Kota Bogor. Saksi yang diperiksa mulai dari dinas terkait, kepala sekolah, hingga masyarakat.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, mengatakan pemeriksaan ini dilakukan dengan bekerja sama bersama Inspektorat Kota Bogor. Di mana belum lama ini Inspektorat ditugaskan oleh Wali Kota Bogor, untuk menelusuri apabila ada malpraktik dan pelanggaran dalam PPDB di Kota Bogor.
“Tentunya dalam segi penegakkan hukum, ini kita sudah memeriksa 24 saksi dan kita bekerja sama dengan Inspektorat. Puluhan saksi itu ada dari masyarakat, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor, Kepala Sekolah,” kata Bismo, Senin (31/7/2023).
Bismo mengatakan, Polresta Bogor juga berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat, salah satunya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Termasuk saksi dari ahli pidana.
Selanjutnya, kata Bismo, pihaknya tengah mendalami dan telah menemukan bahwa ada unsur pidana dalam PPDB tahun ini. Yaitu penggunaan dokumen palsu.
“Jadi memasukkan keterangan palsu atau penggunaan dokumen palsu. Ini kita tunggu hasil penyidikan berikutnya,” ujarnya.
Sebelumnya, diberitakan Polresta Bogor Kota menerima enam laporan yang mengadukan dugaan kecurangan dalam PPDB zonasi. Satuan Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota pun tengah melakukan penyelidikan dan pendalaman.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, mengatakan pihaknya akan menggenjot pendalaman dan penanganan apabila ditemukan unsur pidana apapun bentuknya.
“Akan kita selidiki, unsur pidananya itu seperti ada dugaan suap, ada dugaan pungutan liar (pungli), pemalsuan dan sebagainya atau ada berdasarkan keterangan saksi. Kemudian tentunya ada alat bukti, kalau ada unsur tentunya kita gas,” kata Bismo, Rabu (12/7/2023).