Selasa 01 Aug 2023 16:48 WIB

Australia Minta Waktu 60 Hari ke RI Buktikan Ternak Sapinya Bebas LSD

Kementan menemukan penyakit LSD pada 13 ekor sapi bakalan dari Australia.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Friska Yolandha
Kepala Badan Karantina Pertanian, Bambang (kiri) dalam konferensi pers penangguhan impor sapi dari empat peternakan Australia di Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (1/8/2023).
Foto:

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pertanian (Kementan) menyebut Australia meminta waktu selama 60 hari untuk membuktikan kebenaran temuan penyakit Lumpy Skin Diseases (LSD) pada sapi hidup impor yang didatangkan  Indonesia. Sementara ini, Indonesia menangguhkan impor sapi dari empat peternakan Australia diduga menjadi sumber virus tersebut. 

Kepala Badan Karantina Pertanian, Kementan, Bambang, mengatakan, pihaknya menemukan penyakit LSD pada 13 ekor sapi bakalan dari Australia. Sapi-sapi tersebut diketahui masuk dalam delapan periode pengapalan yang diperiksa sejak 25 Mei hingga 26 Juli 2023 di Pelabuhan Tanjung Priok. Adapun belasan ternak tersebut telah dimusnahkan setelah diketahui tertular LSD. 

Baca Juga

Bambang mengatakan, pihaknya telah bersurat kepada pemerintah Australia pada 12 Juli 2023 ihwal temuan LSD tersebut. 

“Untuk membuktikan ini, Australia minta waktu 60 hari terhitung sejak 12 Juli sampai 12 September 2023. Kami setuju, karena mereka juga menerima permintaan kita untuk (empat peternakan itu) tidak lagi mengirim ke Indonesia,” kata Bambang dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (1/8/2023). 

Lebih lanjut, ia menjelaskan, nantinya bila empat peternakan yang menjadi asal dari 13 ekor sapi tersebut terbukti terjangkit virus LSD, pemerintah akan menutup total impor sapi secara total khusus dari empat peternakan itu. 

Adapun untuk peternakan lainnya yang berada dalam radius 30 kilometer (km) hingga 60 km akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pasalnya, menurut Bambang, radius tersebut menjadi jangkauan vektor atau pembawa virus LSD seperti lalat, nyamuk, dan caplak serta serangga lainnya. 

“Bila sampai 60 hari kemudian akan ada jawaban dari Australia, kalau dinyatakan negatif (LSD) maka impor akan diteruskan, tapi kalau positif kita hentikan,” kata dia. 

Bambang mengatakan, sejauh ini terdapat 60 peternakan di Australia yang memasok sapi bakalan untuk Indonesia. Ia pun menuturkan, dalam 60 hari ke depan, penangguhan hanya dilakukan untuk empat peternakan sedangkan 56 peternakan lainnya tetap dapat melakukan pengiriman ke Indonesia. 

Bila dalam 60 hari....

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement