REPUBLIKA.CO.ID, AMBON -- Polresta Pulau Ambon dan PP Lease telah menetapkan AT alias Abdi (25) sebagai tersangka dugaan tindak pidana penganiayaan hingga menewaskan korban atas nama Rafli Rahman Sie (15). Video aksi penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka sempat viral di media sosial.
"AT dijerat melanggar pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara selama tujuh tahun," kata Kasi Humas Polresta setempat, Ipda Janet Luhukay di Ambon, Selasa (1/8/2023).
Pasal tersebut menyebutkan penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun penjara. Menurut dia, penetapan tersangka atas diri pelaku setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan menyita sejumlah barang bukti.
Tersangka AT yang merupakan anak ketua DPRD Ambon diamankan polisi karena diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban pada Ahad, (30/7/2023) 2023 sekitar pukul 21:30 WIT. Yang bersangkutan diduga memukuli kepala korban sebanyak tiga kali di kawasan Tanah Lapang Kecil (Talake), Kecamatan Nusaniwe (Kota Ambon), tepatnya di depan rumah Bripka Alamsyah Bakker depan Asrama Polri Talake.
Peristiwa pidana ini bermula dari korban bersama saksi Muhammad Fajri Semarang (16) berboncengan dari Ponegoro menuju rumah saudara mereka di Talake untuk mengembalikan sebuah jaket. Ketika saksi dan korban memasuki Gapura lorong Masjid Talake, dia bersama korban melewati pelaku dan hampir menyenggol yang bersangkutan.
Kemudian saksi sempat menengok ke arah belakang dan melihat terduga pelaku sementara berjalan mengejar mereka. Setelah saksi dan korban tiba di depan rumah saudaranya, korban yang masih menggunakan helm ini duduk di atas sepeda motor, sedangkan saksi telah turun dan langsung berhadapan dengan korban.
Tersangka kemudian menghampiri mereka dan tanpa bertanya langsung memukul korban dari bagian kepala yang masih menggunakan helm sebanyak satu kali dengan alasan tidak menegur dirinya. Kemudian tersangka kembali memukuli korban dari bagian kepala untuk kedua kalinya, lalu korban mengatakan bahwa mereka mengendarai sepeda motor juga dengan perlahan.
Usai mendengarkan penjelasan korban, tersangka kembali melayangkan pukulan untuk ketiga kalinya ke arah kepala korban dan di saat itu saudara korban keluar dari dalam rumah dan mengatakan bila terjadi sesuatu maka terduga pelaku bertanggungjawab. Akibat pemukulan tersebut, korban telah tertunduk di atas sepeda motor sambil meletakkan kepalanya di atas setir motor dalam keadaan pingsan.