REPUBLIKA.CO.ID, AMBON -- Polresta Pulau Ambon dan PP Lease telah menetapkan AT alias Abdi (25) sebagai tersangka dugaan tindak pidana penganiayaan hingga menewaskan korban atas nama Rafli Rahman Sie (15). Video aksi penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka sempat viral di media sosial.
"AT dijerat melanggar pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara selama tujuh tahun," kata Kasi Humas Polresta setempat, Ipda Janet Luhukay di Ambon, Selasa (1/8/2023).
Pasal tersebut menyebutkan penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun penjara. Menurut dia, penetapan tersangka atas diri pelaku setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan menyita sejumlah barang bukti.
Tersangka AT yang merupakan anak ketua DPRD Ambon diamankan polisi karena diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban pada Ahad, (30/7/2023) 2023 sekitar pukul 21:30 WIT. Yang bersangkutan diduga memukuli kepala korban sebanyak tiga kali di kawasan Tanah Lapang Kecil (Talake), Kecamatan Nusaniwe (Kota Ambon), tepatnya di depan rumah Bripka Alamsyah Bakker depan Asrama Polri Talake.