Rabu 02 Aug 2023 11:54 WIB

In Picture: Layanan Pembuatan Dokumen Admindukcapil Keliling

Memberikan kemudahan dengan jemput bola.

Red: Tahta Aidilla

Petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang menjelaskan syarat-syarat pembuatan dokumen kependudukan kepada warga saat digelar layanan pembuatan dokumen Admindukcapil keliling di Kramatwatu, Serang, Banten, Rabu (2/8/2023). Pemda setempat menggelar layanan Admindukcapil keliling untuk memberi kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus dokumen administrasi kependudukan dan catatan sipil dengan pola jemput bola. (FOTO : ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

Petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang (kiri) memberi layanan konsultasi kepada warga saat digelar layanan pembuatan dokumen Admindukcapil keliling di Kramatwatu, Serang, Banten, Rabu (2/8/2023). Pemda setempat menggelar layanan Admindukcapil keliling untuk memberi kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus dokumen administrasi kependudukan dan catatan sipil dengan pola jemput bola. (FOTO : ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman )

inline

REPUBLIKA.CO.ID,  SERANG-- Petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang menjelaskan, syarat-syarat pembuatan dokumen kependudukan kepada warga saat digelarnya layanan pembuatan dokumen Admindukcapil keliling di Kramatwatu, Serang, Banten, Rabu (2/8/2023).

Pemda setempat menggelar layanan Admindukcapil keliling untuk memberi kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus dokumen administrasi kependudukan dan catatan sipil dengan pola jemput bola.

sumber : ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement