Petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang menjelaskan syarat-syarat pembuatan dokumen kependudukan kepada warga saat digelar layanan pembuatan dokumen Admindukcapil keliling di Kramatwatu, Serang, Banten, Rabu (2/8/2023). Pemda setempat menggelar layanan Admindukcapil keliling untuk memberi kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus dokumen administrasi kependudukan dan catatan sipil dengan pola jemput bola. (FOTO : ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)
Petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang (kiri) memberi layanan konsultasi kepada warga saat digelar layanan pembuatan dokumen Admindukcapil keliling di Kramatwatu, Serang, Banten, Rabu (2/8/2023). Pemda setempat menggelar layanan Admindukcapil keliling untuk memberi kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus dokumen administrasi kependudukan dan catatan sipil dengan pola jemput bola. (FOTO : ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman )
inline
REPUBLIKA.CO.ID, SERANG-- Petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang menjelaskan, syarat-syarat pembuatan dokumen kependudukan kepada warga saat digelarnya layanan pembuatan dokumen Admindukcapil keliling di Kramatwatu, Serang, Banten, Rabu (2/8/2023).
Pemda setempat menggelar layanan Admindukcapil keliling untuk memberi kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus dokumen administrasi kependudukan dan catatan sipil dengan pola jemput bola.
sumber : ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman
Advertisement