Rabu 02 Aug 2023 15:30 WIB

Panji Gumilang Ditangkap, MUI Indramayu Sebut Selama Ini Resahkan Masyarakat

Panji Gumilang dianggap meresahkan masyarakat Indramayu

Rep: Lilis Sri Handayani, Ali Mansur / Red: Nashih Nashrullah
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). Panji Gumilang menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait tindak pidana penistaan agama
Foto: Republika/Prayogi
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). Panji Gumilang menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait tindak pidana penistaan agama

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU –  Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Indramayu mengapresiasi Pemerintah Pusat maupun Mabes Polri, atas penetapan tersangka Panji Gumilang, dalam kasus dugaan tindak pidana penistaan agama. 

‘’Alhamdulillah, saya memberikan apresiasi sebesar-besarnya kepada para aparat penegak hukum yang telah menetapkan Panji Gumilang, yang jadi pokok keresahan masyarakat, (sebagai tersangka),’’ ujar Ketua MUI Kabupaten Indramayu, KH Syatori, Rabu (2/8/2023). 

Baca Juga

Syatori pun merasa pihaknya telah berhasil. Pasalnya, MUI Indramayulah yang  saat itu mengawali terbongkarnya kontroversi yang ada di dalam Al Zaytun. 

MUI Indramayu menyoroti pelaksanaan sholat Idul Fitri di Mahad Al-Zaytun. Saat itu, pelaksanaan sholat yang dipimpin Panji Gumilang dilakukan dengan shaf  berjarak, adapula seorang perempuan yang sholat bersama shaf laki-laki hingga ada laki-laki non Muslim yang berada dalam barisan shaf jamaah sholat Idul Fitri. 

"Waktu itu saya minta kepada MUI Pusat maupun Pemerintah Pusat segera bertindak untuk menyudahi keresahan masyarakat,’’ kata Syatori.

Syatori pun bersyukur karena kini pemerintah sudah bertindak tegas menyudahi polemik Al-Zaytun.

Syatori menambahkan, selama ini banyak kecurigaan yang terjadi di dalam Al Zaytun. Salah satunya tentang Panji Gumilang yang memiliki uang hingga triliunan rupiah. ‘’Apa itu gak cukup dicurigai?,’’ tukas Syatori.

Penetapan status ini dilakukan seusai Bareskrim Polri melakukan gelar perkara dan memiliki cukup alat bukti untuk menjadikan Panji Gumilang sebagai tersangka.

Baca juga: Upaya Para Nabi Palsu Membuat Alquran Tandingan, Ada Ayat Gajah dan Bulu

“Hasil dalam proses gelar perkara, semua menyatakan sepakat untuk menaikkan Saudara PG sebagai tersangka dan selanjutnya pada pukul 21.15 WIB, penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai penetapan sebagai tersangka,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023).

Saat ini, Panji Gumilang langsung menjalani pemeriksaan... 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement