Rabu 02 Aug 2023 10:07 WIB

Penegasan Komisi Fatwa MUI Ini Jawab Keraguan Haramnya Minuman Rendah Alkohol

Minuman rendah beralkohol adalah haram menurut fatwa MUI

Rep: Muhyiddin / Red: Nashih Nashrullah
Ilustrasi minuman beralkohol. Minuman rendah beralkohol adalah haram menurut fatwa MUI
Foto: ANTARA/Mohamad Hamzah
Ilustrasi minuman beralkohol. Minuman rendah beralkohol adalah haram menurut fatwa MUI

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA- Produk minuman bir yang memabukkkan masih banyak beredar di tengah masyarakat Indonesia. Namun, semua umat Islam diharamkan untuk mengonsumsi minuman yang memabukkan tersebut.

Namun, seperti dkutip dari situs Rumah Fiqih, para ulama Arab Saudi membolehkan minuman berkadar Alkohol rendah hingga tiga persen untuk diminum. Lalu bagaimana dengan di Indonesia? Apakah bir yang tidak memabukkan dan kadar alkoholnya rendah dihalalkan?

Baca Juga

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, menjelaskan dalam standar fatwa produk halal MUI sudah ditetapkan bahwa bahan-bahan yang digunakan harus halal dan proses produksi dijamin tidak ada kontaminasi dengan najis.

Di samping itu, menurut dia, ada juga standar penamaan, standar bentuk, kemudian kemasan, dan aroma yang berafiliasi dengan sesuatu yang diharamkan. “Nah, produk yang dinamakan bir, meskipun dia tidak ada kandungan alkohol yang non-khamr, atau kandungan alkohol yang non-khamr itu di bawah 0,4 persen, tetap diharamkan,” ujar Kiai Miftah saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (2/8/2023).