REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU — Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Indramayu menolak permohonan penangguhan penahanan Panji Gumilang. Terdakwa kasus dugaan penistaan agama itu tetap ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Indramayu, Jawa Barat.
Keputusan itu disampaikan ketua majelis hakim Yogi Dulhadi dalam persidangan di PN Indramayu, Rabu (6/12/2023). “Ada pengajuan penangguhan penahanan. Untuk sampai saat ini, kami (menilai) belum ada urgensi untuk itu. Berharap bahwa perkara ini cepat selesai saja,” kata hakim Yogi.
Panji Gumilang mulai ditahan saat kasusnya ditangani Bareskrim Polri pada 2 Agustus 2023. Masa penahanan pimpinan Ma’had Al-Zaytun Indramayu itu diperpanjang setelah kasusnya dilimpahkan ke kejaksaan, dengan status tahanan jaksa.
Penahanan terhadap Panji Gumilang kembali diperpanjang dengan status tahanan majelis hakim saat berkasnya dilimpahkan ke pengadilan. Saat ini Panji Gumilang masih ditahan di Lapas Indramayu.
Tim penasihat hukum Panji Gumilang mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada majelis hakim dalam persidangan di PN Indramayu, Rabu (8/11/2023). Saat itu, salah satu penasihat hukum Panji, Hendra Effendi, mengatakan, permohonan penangguhan penahanan untuk kliennya itu didasarkan alasan kesehatan.
“Pertimbangan kondisi kesehatan. Hari ini juga harus ada pemeriksaan, ada keluhan tangannya yang patah itu belum sembuh total,” kata Hendra, setelah persidangan, Rabu (8/11/2023).
Tim penasihat hukum Panji juga sempat mengajukan permohonan berobat ke rumah sakit bagi kliennya. Permohonan itu disampaikan dalam persidangan pada Rabu (15/11/2023). Dalam permohonannya itu, tim penasihat hukum menyampaikan bahwa Panji Gumilang sebelumnya menjalani pengobatan untuk tangannya yang sakit dua kali dalam sepekan di Rumah Sakit (RS) Santo Borromeus, Kota Bandung.
Namun, sejak menjalani masa penyidikan dan penahanan, kondisi tangan Panji Gumilang belum pernah diperiksa lagi. Karena itu, tim penasihat hukum mengajukan permohonan agar kliennya dapat berobat ke RS Santo Borromeus.
Menanggapi hal itu, ketua majelis hakim Yogi Dulhadi meminta surat permohonan itu dilengkapi keterangan waktu berobat, baik hari, tanggal, maupun jamnya. Selain itu, juga harus ada surat keterangan dari lapas bahwa memang kedokteran di lapas tidak bisa menangani kondisi kesehatan terdakwa.
“Kalau berobat itu kan kemanusiaan. Silakan-silakan saja kalau memang tidak bisa ditangani oleh kedokteran lapas. Apalagi, dengan umur terdakwa 78 tahun, tapi ada waktunya,” kata hakim Yogi.