REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Brigjen Asep Guntur Rahayu telah menyerahkan surat pengunduran diri dari jabatan Direktur Penyidikan sekaligus Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK pada Senin (31/7/2023). Namun, pimpinan KPK memutuskan menolak permohonan pengunduran diri Asep.
"Hari ini, tadi pimpinan sudah mendisposisi sepakat sudah menolak pengunduran Pak Asep," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (2/8/2023).
Ali mengatakan, berdasarkan keputusan itu, Asep Guntur akan tetap dalam jabatannya. Sebab, KPK masih membutuhkan dirinya untuk menangani kasus korupsi.
"Artinya, Pak Asep tetap menjadi Direktur Penyidikan dan juga Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK," ujar Ali.
Sebelumnya, Brigjen Asep Guntur dikabarkan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Direktur Penyidikan (Dirdik) sekaligus Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK. Hal ini diduga berkaitan dengan polemik penetapan status tersangka terhadap Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi.
KPK pun mengakui adanya kekhilafan dalam menetapkan status tersangka terhadap Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto terkait kasus suap pengadaan barang di Basarnas. Lembaga antirasuah ini menyebut, proses penetapan itu harusnya ditangani oleh pihak TNI.