Rabu 02 Aug 2023 21:08 WIB

LPPOM MUI Telah Sertifikasi Halal 468 RPH

Dari total 1.331 RPH baru 15 persen yang memiliki sertifikat halal pada 2021.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Lida Puspaningtyas
Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) menyampaikan masyarakat dapat memanfaatkan penggunaan Rumah Potong Hewan (RPH) untuk pemotongan hewan kurban agar daging hasil potongannya Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH).
Foto: dok Kementan
Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) menyampaikan masyarakat dapat memanfaatkan penggunaan Rumah Potong Hewan (RPH) untuk pemotongan hewan kurban agar daging hasil potongannya Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- LPPOM MUI telah menerbitkan sertifikasi halal untuk 468 Rumah Potong Hewan (RPH) selama periode 2021-2023. Terbaru, LPPOM MUI serahkan sertifikasi halal untu 13 pelaku usaha di Rumah Potong Hewan dan Unggas (RPHU) Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara yang dikelola oleh Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi DKI Jakarta.

Pemberian sertifikat halal kepada pelaku usaha RPHU dilaksanakan di RPHU Rorotan, Jakarta Utara Kamis (2/8/2023) hari ini. Direktur LPPOM Pusat, Muslich menyampaikan, sertifikasi halal terhadap RPHU merupakan langkah yang sangat strategis dan penting. 

Baca Juga

Pasalnya, RPHU merupakan hulu dari proses sertifikasi halal, terutama produk makanan yang berbahan baku daging.

"Pelaksanaan sertifikasi halal untuk RPHU ini mendesak untuk dilaksanakan dan juga secara langsung akan menggerakan perekonomian UMKM di DKI Jakarta,” ujarnya.

Hadir dalam kesempatan yang sama, Direktur LPPOM MUI DKI Jakarta, Deden Edi S menyebut proses dari pengisian formulir hingga terbitnya sertifikasi halal bagi pelaku usaha RPHU Rorotan ini berlangsung sekitar dua pekan. Hal tersebut dapat tercapai karena upaya dan respon yang sangat baik dari semua pihak yang terlibat, utamanya para pelaku usaha.

“Semoga sertifikat halal yang diterima dapat memberikan kemanfaatan yang optimal bagi semua pihak,” ujarnya.

Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Keuangan Pemda DKI Jakarta, Sri Haryati berharap agar kegiatan ini terus didukung oleh semua pihak. Karena dengan adanya sertifikat halal bagi RPHU akan meningkatkan pergerakan ekonomi masyarakat, terutama bagi para UMKM pelaku usaha pemotongan hewan di DKI Jakarta.

Kepala Dinas KPKP Suharini Eliawati menambahkan.  Dinas KPKP telah mencanangkan agar di tahun ini atau paling lambat tahun depan, seluruh RPHU terutama yang berada di bawah pengelolaan Dinas KPKP sudah bersertifikasi halal.

Menurut data survei IPB dan KNEKS pada 2021, dari total 1.331 RPH baru 15 persen yang memiliki sertifikat halal. Sementara, pada 2022 data BPS menyebut ada 1.644 RPH dan TPH yang tersebar di Indonesia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement