Kamis 03 Aug 2023 00:12 WIB

KPK Minta Salinan Putusan Bebas Gazalba Saleh Segera Dikirimkan

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis bebas Gazalba Saleh.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Agus raharjo
Tersangka Hakim Agung Gazalba Saleh berjalan mengenakan rompi tahanan KPK usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (8/12/2022). KPK melakukan penahanan terhadap Hakim Agung Gazalba Saleh setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penerimaan suap penanganan perkara di lingkungan Mahkamah Agung yang  juga menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Sementara, guna memenuhi kebutuhan penyidikan, KPK melakukan penahanan terhadap Gazalba Saleh selama 20 hari pertama mulai 8-27 Desember 2022 di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Tersangka Hakim Agung Gazalba Saleh berjalan mengenakan rompi tahanan KPK usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (8/12/2022). KPK melakukan penahanan terhadap Hakim Agung Gazalba Saleh setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penerimaan suap penanganan perkara di lingkungan Mahkamah Agung yang juga menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Sementara, guna memenuhi kebutuhan penyidikan, KPK melakukan penahanan terhadap Gazalba Saleh selama 20 hari pertama mulai 8-27 Desember 2022 di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung untuk segera mengirimkan salinan putusan bebas terhadap terdakwa Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Sebab, berkas tersebut dibutuhkan KPK untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis Gazalba.

"Kami sangat berharap Pengadilan Negeri Bandung segera mengirimkan salinan resmi atau salinan putusan (vonis bebas Gazalba, red) kepada kami agar kami analisis, kami pelajari sebagai bahan untuk menyusun memori kasasi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (2/8/2023).

Baca Juga

Ali mengatakan, pihaknya memiliki waktu 14 hari sejak putusan itu dibacakan untuk mengajukan kasasi. Sehingga KPK berharap salinan vonis itu bisa dikirimkan secepatnya.

"Karena kalau dari pengalaman yang sering terjadi kan, kemudian salinan putusan sangat lama. Kami sih tidak berharap demikian tentunya. Sehingga dapat kami analisis dan pertimbangan-pertimbangan majelis hakim sangat dibutuhkan untuk kami segera mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung," tegas Ali.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis bebas Gazalba Saleh. Ia dinilai tidak bersalah dalam kasus tersebut.

Gazalba Saleh sendiri didakwa menerima uang sebesar 20 ribu dolar Singapura untuk pengurusan perkara kasasi pidana terhadap pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Budiman Gandi. Uang yang berasal dari penggugat Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma ini diberikan pengacara mereka Yosef Parera dan Eko Suparno kepada Desy Yustria sebesar 110 ribu dolar Singapura.

Desy Yustria kemudian memberikan uang kepada Nurmanto Akmal sebesar 95 ribu dolar Singapura. Sebanyak 10 ribu dolar Singapura diberikan kepada Desy Yustria untuk pengurusan perkara. Selanjutnya uang 55 ribu dolar Singapura diberikan kepada Redhy dan Redhy memberikan uang 20 ribu dolar Singapura ke terdakwa melalui Prasetio Nugroho dan diserahkan ke Gazalba Saleh.

JPU pun menuntut hakim agung nonaktif Gazalba Saleh dengan hukuman penjara selama 11 tahun dan denda Rp 1 miliar oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Gazalba dinilai telah terbukti menerima suap menyangkut perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana dengan terdakwa Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement