REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung untuk segera mengirimkan salinan putusan bebas terhadap terdakwa Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Sebab, berkas tersebut dibutuhkan KPK untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis Gazalba.
"Kami sangat berharap Pengadilan Negeri Bandung segera mengirimkan salinan resmi atau salinan putusan (vonis bebas Gazalba, red) kepada kami agar kami analisis, kami pelajari sebagai bahan untuk menyusun memori kasasi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (2/8/2023).
Ali mengatakan, pihaknya memiliki waktu 14 hari sejak putusan itu dibacakan untuk mengajukan kasasi. Sehingga KPK berharap salinan vonis itu bisa dikirimkan secepatnya.
"Karena kalau dari pengalaman yang sering terjadi kan, kemudian salinan putusan sangat lama. Kami sih tidak berharap demikian tentunya. Sehingga dapat kami analisis dan pertimbangan-pertimbangan majelis hakim sangat dibutuhkan untuk kami segera mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung," tegas Ali.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis bebas Gazalba Saleh. Ia dinilai tidak bersalah dalam kasus tersebut.
Gazalba Saleh sendiri didakwa menerima uang sebesar 20 ribu dolar Singapura untuk pengurusan perkara kasasi pidana terhadap pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Budiman Gandi. Uang yang berasal dari penggugat Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma ini diberikan pengacara mereka Yosef Parera dan Eko Suparno kepada Desy Yustria sebesar 110 ribu dolar Singapura.
Desy Yustria kemudian memberikan uang kepada Nurmanto Akmal sebesar 95 ribu dolar Singapura. Sebanyak 10 ribu dolar Singapura diberikan kepada Desy Yustria untuk pengurusan perkara. Selanjutnya uang 55 ribu dolar Singapura diberikan kepada Redhy dan Redhy memberikan uang 20 ribu dolar Singapura ke terdakwa melalui Prasetio Nugroho dan diserahkan ke Gazalba Saleh.
JPU pun menuntut hakim agung nonaktif Gazalba Saleh dengan hukuman penjara selama 11 tahun dan denda Rp 1 miliar oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Gazalba dinilai telah terbukti menerima suap menyangkut perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana dengan terdakwa Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma.