Kamis 03 Aug 2023 09:25 WIB

Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp 4.000 Jadi Rp 1,067 Juta per Gram

Harga buybac emas batangan Antam hari ini juga turun Rp 4.000 menjadi Rp 946 ribu.

Petugas menunjukan emas batangan edisi imlek 2023 di Butik Emas Antam, Pulogadung , Jakarta, Senin (16/1/2023).
Foto: Republika/Prayogi
Petugas menunjukan emas batangan edisi imlek 2023 di Butik Emas Antam, Pulogadung , Jakarta, Senin (16/1/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Kamis pagi, turun Rp 4.000 menjadi Rp 1.067.000 per gram. Sebelumnya, harga emas batangan Antam berada di posisi Rp 1.071.000 per gram pada Rabu (2/8/2023).

Sedangkan, harga jual kembali (buyback) emas batangan Antam hari ini juga turun Rp 4.000 menjadi Rp 946.000 per gram dibandingkan harga buyback pada Rabu (2/8/2023) senilai Rp 950.000 per gram.    

Baca Juga

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.  

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam pada Kamis pagi.    

- Harga emas 0,5 gram: Rp583.500  

- Harga emas 1 gram: Rp1.067.000  

- Harga emas 2 gram: Rp2.074.000 - Harga emas 3 gram: Rp3.086.000  

- Harga emas 5 gram: Rp5.110.000  

- Harga emas 10 gram: Rp10.165.000  

- Harga emas 25 gram: Rp25.287.000  

- Harga emas 50 gram: Rp50.495.000  

- Harga emas 100 gram: Rp100.912.000  

- Harga emas 250 gram: Rp252.015.000  

- Harga emas 500 gram: Rp503.820.000  

- Harga emas 1.000 gram: Rp1.007.600.000.

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22. 

 

 

sumber : ANTARA
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement