REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terhadap Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Ichsan Fuady, di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Kamis (3/8/2023) pukul 09.00 WIB.
Perkara Nomor 97-PKE-DKPP/VII/2023 ini merupakan aduan yang dibuat oleh seorang PNS di Sekretariat Bawaslu RI bernama Indrawati. Sebab, dia mengaku dihalangi oleh Ichsan untuk mengikuti seleksi calon komisioner Bawaslu kabupaten/kota.
Bagi Indrawati, perbuatan Ichsan itu merugikan dan mengurangi hak konstitusionalnya sebagai warga negara. Karena itu, dia membuat aduan dan memberikan kuasa kepada Rahmat Devi Irawan, Eka Kurnia Chrislianto, dan Rudy Farcison.
Sekretaris DKPP Yudia Ramli mengatakan, agenda sidang hari ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan.
“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” kata Yudia, dikutip dari keterangan tertulisnya.
Yudia mengatakan, sidang ini akan dipimpin oleh ketua dan anggota DKPP. Proses sidang bersifat terbuka untuk umum. DKPP akan menyiarkan sidang ini melalui akun Youtube dan Facebook DKPP.
"Sehingga masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini," ujarnya.