Kamis 03 Aug 2023 23:45 WIB

Puluhan PKL di Bogor Barat Berjanji Tak Lagi Gunakan Fasum Pemkot

Lapak permanen dan semi permanen ganggu jalan KH. Abdullah Bin Nuh

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, memantau sambil mencoba membersihkan trotoar di Alun-Alun Kota Bogor yang kotor dan menghitam akibat pedagang kaki lima (PKL), Selasa (13/6/2023).
Foto: Republika/Shabrina Zakaria
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, memantau sambil mencoba membersihkan trotoar di Alun-Alun Kota Bogor yang kotor dan menghitam akibat pedagang kaki lima (PKL), Selasa (13/6/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR— Puluhan lapak pedagang kaki lima (PKL) di Jalan KH. Abdullah Bin Nuh, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor menjadi sasaran penertiban. Bahkan, para PKL yang ada menandatangani surat pernyataan untuk tidak memanfaatkan taman hingga fasilitas umum milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor.

Camat Bogor Barat, Dudi Fitri Susandi, mengatakan lapak permanen dan semi permanen ini dianggap mengganggu keberadaan taman yang berada di Jalan KH. Abdullah Bin Nuh. Tak hanya itu, para PKL juga membangun lapak di trotoar.

“Sebanyak 30 surat pernyataan yang kami keluarkan, mereka menandatangani untuk tidak melakukan pembangunan di atas trotoar, dan fasilitas umum,” kata Dudi, Kamis (3/8/2023). 

Dudi pun menilai, keberadaan para pelaku usaha yang menghalangi taman ini membuat kawasan tersebut terkesan menjadi kumuh. Selain ditertibkan petugas, sejumlah PKL ada yang membongkar lapaknya sendiri.

Bahkan, kata Dudi, di beberapa titik para PKL itu disinyalir beroperasi 24 jam tanpa dibongkar. Sehingga pihaknya langsung menertibkan alat-alat untuk berdagang, termasuk terpal yang kerap digunakan untuk berjualan.

“Sementara mereka yang berjualan menggunakan roda (gerobak) atau mobilisasi tidak kami usir, tapi bukan berarti kami membolehkan artinya menyesuaikan yang kami targetkan adalah mereka yang menggunakan alat permanen,” jelasnya.

 

Menurut dia, titik terparah berada di samping Kantor Pengadilan Agama hingga Rumah Sakit Hermina. Sebab, sebagian taman yang mereka gunakan untuk berjualan sebagian besar adalah pedagang makanan ada yang di cor atau semen.

 “Sudah  bisa dipastikan taman yang mereka gunakan itu milik Pemkot Bogor, dan sudah ada yang di plur,” ucap dia. 

Dudi menambahkan, sebelum dilakukan penertibkan, jajarannya sudah secara persuasif menyampaikan surat untuk dilakukan pembongkaran secara mandiri namun tak kunjung dilakukan. 

“Tapi hari ini kooperatif dan rata-rata mereka membongkar sendiri. Saya dari awal tidak pernah membolehkan PKL berdagang, tetapi kalau mobilisasi dengan roda dan segala macam mereka menyesuaikan saja,” ucapnya.

Saat ini, menurut Dudih, pihak kecamatan belum sampai secara keras melarang PKL berjualan. Namun demikian, Dudi mengimbau kepada para pedagang agar tertib dan tidak mengganggu fasilitas umum milik Pemkot Bogor.  

“Bagi mereka yang merusak taman yang dibuat oleh Pemkot mereka harus bersedia berhadapan dengan hukum,” ujarnya.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement