Jumat 04 Aug 2023 07:56 WIB

BPJS Luncurkan Portal Informasi Faskes, Upaya Transparansi dan Peningkatan Layanan

Portal Informasi Faskes (PIF) berikan akses informasi lengkap bagi peserta JKN.

Red: Nora Azizah
BPJS Kesehatan resmi meluncurkan Portal Informasi Faskes (PIF) sebagai langkah strategis memberikan informasi kepada peserta JKN.
Foto: Dok. BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan resmi meluncurkan Portal Informasi Faskes (PIF) sebagai langkah strategis memberikan informasi kepada peserta JKN.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam rangka meningkatkan transparansi dan kualitas pelayanan bagi peserta JKN, BPJS Kesehatan resmi meluncurkan Portal Informasi Faskes (PIF). Langkah strategis tersebut dilakukan untuk memberikan akses informasi lengkap, benar, dan jelas bagi fasilitas kesehatan terhadap pelayanan kesehatan bagi peserta JKN.

Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Abdul Kadir mengatakan, sebagai upaya transformasi mutu layanan, dukungan dari fasilitas kesehatan sebagai ujung tombak layanan bagi peserta JKN sangat penting. Keterbukaan informasi yang diamanahkan kepada BPJS Kesehatan akan terus dikembangkan sehingga menghasilkan akses informasi yang lengkap, benar dan jelas bagi seluruh fasilitas kesehatan.

Baca Juga

Ia mengatakan, akses informasi atas pelayanan peserta JKN yang diberikan akan membantu fasilitas kesehatan dalam melakukan perbaikan pada setiap aspek pelayanan yang diberikan.

“Portal Informasi Faskes menyediakan profil pelayanan kesehatan yang dapat diakses oleh setiap faslitas kesehatan. Informasi tersebut mencakup pengelolaan pelayanan JKN secara lengkap dan terbaru. Melalui portal tersebut, fasilitas kesehatan dapat memantau berbagai proses, seperti pengajuan klaim, pembayaran klaim, uang muka pelayanan kesehatan, utilisasi pelayanan kesehatan, serta mengelola keluhan dari peserta,” kata Kadir, dalam keterangan tertulis, Jumat (4/8/2023).

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti mengatakan, kehadiran portal informasi faskes juga bisa memberikan dampak positif bagi fasilitas kesehatan. Ia mengungkapkan, salah satu tujuan dari adanya portal informasi faskes ini adalah untuk meningkatkan kesadaran fasilitas kesehatan, khususnya rumah sakit dalam meningkatkan kualitas layanan atas keluhan peserta serta evaluasi utilisasi secara mandiri.

Selain itu, kehadiran portal informasi ini juga berperan dalam memperjelas transparansi dalam sistem pembayaran dari BPJS Kesehatan kepada fasilitas kesehatan, sehingga memungkinkan untuk dilakukan monitoring yang lebih efisien.

"Dengan adanya portal informasi faskes ini, kami berharap dapat mendukung keputusan strategis manajemen dalam perbaikan pelayanan bagi peserta JKN. Transparansi informasi akan memperkuat kolaborasi antara berbagai pemangku kepentingan, termasuk fasilitas kesehatan dan verifikator, untuk meningkatkan pelayanan kesehatan yang efektif dan efisien," tambah Ghufron.

Dalam kesempatan yang sama, BPJS Kesehatan juga melantik Tim Ahli Pengodean Klinis (TAPK) Pusat. Dengan terbentuknya tim ahli pengodean klinis ini diharapkan perbedaan pemahaman ini dapat diminimalisir, dan klaim dispute dapat dikurangi secara signifikan.

Ghufron menambahkan, TAPK ini akan bertugas selama dua tahun, dimulai sejak tahun 2023 hingga tahun 2025. Ia menyebut, tujuan utama pembentukan tim tersebut adalah untuk menangani permasalahan yang sering terjadi akibat perbedaan pemahaman dalam pengodean klinis. Dirinya menambahkan, salah satu permasalahan utama adalah adanya klaim dispute yang muncul karena ketidaksesuaian dalam proses pengodean klinis.

“Dalam upaya meningkatkan pemahaman dan kualitas pengodean klinis, anggota TAPK telah menjalani pelatihan dari American Health Information Management Association (AHIMA) International. Pelatihan tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman tentang pengodean klinis, kualitas rekam medis, serta akurasi data costing di Indonesia,” sebut Ghufron.

AHIMA merupakan asosiasi profesional untuk para tenaga kesehatan yang terlibat dalam manajemen informasi kesehatan yang diperlukan untuk memberikan perawatan kesehatan berkualitas kepada masyarakat.

“Kehadiran TAPK diharapkan dapat membantu dalam menghadapi fraud serta meningkatkan pemahaman verifikator tentang pengodean klinis. Dengan kolaborasi antara berbagai pemangku kepentingan, termasuk FKRTL, diharapkan menuju ke arah penjaminan yang lebih baik dan akurat bagi peserta JKN,” kata Ghufron.

Ia mengungkapkan, dengan adanya upaya BPJS Kesehatan melalui peluncuran pusat informasi faskes dan tim ahli pengodean klinis, diharapkan sistem jaminan kesehatan di Indonesia melalui Program JKN semakin terdepan dalam memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu dan terpercaya bagi seluruh peserta.

Umroh plus wisata ke mana nih, yang masuk travel list Sobat Republika di Tahun 2024?

  • Turki
  • Al-Aqsa
  • Dubai
  • Mesir
  • Maroko
  • Andalusia
  • Yordania
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement