REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah merampungkan analisis terhadap transaksi pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang. PPATK lalu menyerahkan hasil analisisnya kepada polisi.
PPATK memang sempat melakukan pemblokiran terhadap rekening yang diduga dipunyai Panji Gumilang. PPATK tak ingin dana tersebut dialihkan ke tempat lain hingga menyulitkan penegakkan hukum. Analisa terkait rekening Al Zaytun dilakukan berbarengan dengan proses pemblokiran itu.
"Hasil Analisis yang kita lakukan sudah disampaikan kepada penyidik," kata Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah kepada Republika, Jumat (4/8/2023).
Di awal penelusuran, PPATK menaksir jumlah mutasi dari semua rekening yang diduga dimiliki Panji Gumilang mencapai triliunan rupiah. Baru-baru ini kabar nilai transaksinya menembus angka Rp 15 triliun.
"Iya cukup besar," ujar Natsir ketika ditanyai soal nilai transaksi PG mencapai lebih dari Rp 15 triliun.
PPATK pun tak hanya mengendus rekening atas nama Panji Gumilang saja. PPATK melacak kejanggalan transaksi dari banyak pihak terkait Al Zaytun. Ini termasuk keluarga Panji Gumilang.
"Yang kami telusuri banyak, para pihak," ucap Natsir.
Diketahui, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri bakal menggali keterangan dari Panji Gumilang terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Senin (7/8).
Dalam penyelidikan perkara ini, penyidik Dittpideksus Bareskrim Polri juga sudah berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait, dalam hal ini Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Agama.
Pekan ini penyidik bakal melakukan gelar perkara untuk menaikkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan pada pekan ini setelah meminta klarifikasi sejumlah saksi.
Penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana dalam penyelidikan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun.
Dari hasil koordinasi dan analisa transaksi dengan sejumlah pihak terkait, didapat dugaan penyalahgunaan yang terindikasi tidak pidana terkait yayasan, tindak pidana penggelapan, tindak pidana korupsi dana bos, hingga tindak pidana terkait pengelolaan zakat oleh Panji Gumilang.
Sebelumnya, Panji Gumilang telah ditetapkan tersangka dugaan penistaan agama oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri pada 1 Agustus.
Usai penetapan tersangka, penyidik lalu melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhitung dari tanggal 2 Agustus sampai dengan 21 Agustus mendatang.