REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Dengan pemahaman syari dan kewajiban konstitusional, Muhammadiyah sejak 2018 telah mengambil langkah-langkah proaktif dengan membentuk Lembaga Pemeriksa Halal dan Kajian Halalan Thayyiban (LPHKHT) Muhammadiyah sebagai salah satu stakeholder utama dalam ekosistem halal di Indonesia.
Pada Mei 2021, LPHKHT Muhammdiyah telah memperoleh akreditasi sebagai Lembaga Pemeriksa Halal dari instansi pemberi akreditasi resmi pemerintah yaitu Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI.
Dalam memfungsikan dirinya sebagai stakeholder utama ekosistem halal di Indonesia, LPH-KHT Muhammadiyah tidak bekerja sendiri, tapi juga menggandeng seluruh stakeholder dan sumberdaya yang dimiliki organisasi Muhammadiyah, khususnya Halal Center yang dibangun dan didirikan di perguruan-perguruan tinggi Muhammadiyah atau Aisyiyah (PTMA).
Lembaga-lembaga milik PTMA inilah yang akan diperankan sebagai garda terdepan untuk menangani urusan dan mendampingi UMKM, mulai dari fase persiapan sampai dengan siap disertifikasi Halal. Pada saat ini telah resmi berdiri 21 Halal Center PT Muhammadiyah/Aisiyah dari wilayah barat hingga timur Indonesia yang siap melayani dan membantu semua pihak dalam bidang halal.
Pendiri dan Ketua Bidang Pakar Lembaga Pemeriksa Halal dan Kajian Halalan Thayyiban (LPH-KHT) Muhammadiyah, Sri Wuri Handono mengatakan, Muhammadiyah harus tampil terdepan bergerak menuju kemajuan, mencerahkan dan membawa kemaslahatan bagi umat termasuk dalam kaitannya dengan dialektika penjaminan produk yang halalan-thayyiban.
“Secara sederhana halal dapat diartikan bahwa produk apakah itu makanan, obat, kosmetika atau barang gunaan lainnya tidak mengandung komponen yang tidak halal (haram atau najis). Sedangkan thayyiban diartikan bahwa produk-produk tersebut memiliki sifat dan kualitas yang baik misalnya rasa, bentuk penampilan, daya awet, dan keamananya untuk dikonsumsi dari segi kesehatannya,” jelas Wuri dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Sabtu (5/8/2023).
Lebih lanjut, menurut Wuri, LPH-KHT Muhammadiyah dalam melayani masyarakat, tidak hanya menekankan pada aspek pemeriksaan halal saja. "Melainkan juga melakukan kajian-kajian di bidang halal terkait dengan aspek-aspek syariah dan teknologi proses maupun produk sebagai sumbangsih yang diperlukan bagi dunia industri dalam mengantisipasi tuntutan dan harapan konsumen dibidang halal," kata Wuri.
Selain menggandeng Halal Center, LPH-KHT Muhammadiyah juga berkolaborasi dengan Danone Indonesia sebagai salah satu perusahaan yang melayani kebutuhan masyarakat terhadap nutrisi kesehatan dan hidrasi di Indonesia. Kolaborsi ini juga untuk mendukung pemerintah memajukan industri halal di Indonesia dalam memenuhi kebutuhan konsumen akan kebutuhan produk halal.
Baca juga: Alquran Bukan Kalam Allah SWT Menurut Panji Gumilang, Ini Bantahan Tegas Prof Quraish
Danone Indonesia bekerjasama dengan LPH-KHT Muhammadiyah dalam kegiatan perolehan sertifikasi halal melalui program sertifikasi Self Declare maupun Sertifikasi Reguler bagi pelaku UMKM dan penguatan SDM halal Muhammadiyah melalui training formal yang diselenggarakan oleh Auditor Halal dan Penyedia Halal.
Regulatory Affairs Head Danone Indonesia, Prima Sehanputri mengatakan, halal sudah menjadi salah satu bagian dari komitmen Danone Indonesia selain kualitas dan keamanan pangan dari sebuah produk. “Kami selalu menjamin kehalalan dari produk Danone Indonesia dengan melakukan sertifikasi dari lembaga berwenang seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan BPJPH,” jelas Prima.
“Danone Indonesia juga mengajak pihak-pihak terkait yang sebelumnya tidak memperhatikan kehalalan dari produknya untuk menggalakkan sertifikasi halal ini,” ujar Prima.