Sabtu 05 Aug 2023 21:17 WIB

Cegah Macet, Dishub Rejang Lebong Larang Truk dan Bus Masuk Kota

Jalur tengah Rejang Lebong sudah ditetapkan menjadi kawasan tertib lalu lintas.

Ilustrasi truk angkutan batu bara.
Foto: ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan
Ilustrasi truk angkutan batu bara.

REPUBLIKA.CO.ID, REJANG LEBONG -- Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu melarang kendaraan jenis truk dan bus masuk ke dalam wilayah kota, kecuali untuk bongkar muat barang.

Kepala Dinas Perhubungan Rejang Lebong Rachman Yuzir mengatakan larangan kendaraan truk dan bus masuk dalam kota dilakukan guna mencegah terjadinya kemacetan.

Baca Juga

"Larangan kendaraan truk dan bus masuk ke dalam kota khususnya jalur tengah yang sudah ditetapkan menjadi kawasan tertib lalu lintas atau KTL," kata dia, Sabtu (5/8/2023).

Dia menjelaskan larangan melintas ke dalam kota untuk kendaraan truk dan bus umum ini diatur oleh Perda No.17 tahun 2007 tentang Kawasan Tertib Lalulintas di Kabupaten Rejang Lebong.

Jalan dalam kota yang dilarang untuk dua jenis kendaraan ini merupakan jalur tengah dalam kota mulai dari Simpang Nangka, Kecamatan Selupu Rejang hingga gerbang perbatasan Kelurahan Tempel Rejo, Kecamatan Curup Selatan dengan panjang mencapai lima Km.

"Beberapa hari lalu kami bersama dengan Kementerian Perhubungan sudah memasang rambu-rambu larangan melintas bagi kendaraan truk dan bus ini," katanya.

Menurut dia, untuk kendaraan bermuatan barang ini harus lewat di jalan nasional jalur dua di kawasan Simpang Embacang hingga ke perbatasan Kabupaten Kepahiang.

Sebelumnya, pada 27 Juli 2023 pihak Kodim 0409/Rejang Lebong bersama petugas dinas perhubungan setempat menertibkan 20 unit kendaraan angkutan batu bara dari Kabupaten Sarolangun Jambi menuju pelabuhan Pulau Bai Bengkulu yang melanggar larangan melintas di jalur KTL tepat di depan Markas Kodim 0409/Rejang Lebong.

Puluhan sopir kendaraan angkutan batu bara ini setelah dilakukan pembinaan oleh Dandim 0409/Rejang Lebong bersama dengan Kepala Dishub Rejang Lebong selanjutnya diperbolehkan kembali melanjutkan perjalanan.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement