REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA - Penetapan Undang-undang no 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26 tahun 2022 tentang Bank pembiayaan Rakyat Syariah menjadi momentum bagi industri BPR Syariah untuk menetapkan posisi yang tepat di tengah-tengah derasnya arus persaingan industri jasa keuangan di tanah air. Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum Kompartemen BPR Syariah DPP Asbisindo Cahyo Kartiko dalam “BPR Syariah Summit 2023” pada Jumat (4/8/23) di Hotel Harper Yogyakarta.
"Melalui undang-undang tersebut, terbuka kesempatan bagi BPR Syariah untuk pembaharuan citra industri BPR Syariah sebagai Bank Perekonomian, tidak hanya pada pembiayaan," ujar Cahyo.
Selain itu, meningkatkan peran BPR Syariah dengan penguatan penerapan tata kelola perusahaan yang baik yaitu membuka peluang BPRS masuk ke pasar modal dan memperkuat fungsi BPR Syariah dengan memperluas bidang usahanya ke arah penukaran valuta asing dan transfer dana.
"Untuk itu pada kesempatan yang berbahagia ini Kami menyampaikan permohonan kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagai pemangku kepentingan utama sektor perbankan untuk sekiranya dapat menerbitkan peraturan - peraturan pelaksana sebagai tindak lanjut penerbitan Undang-Undang no 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan," katanya.
Mengenai posisi BPRS sebagai bank perekonomian atau yang fokus pada UMKM, Cahyo mengungkapkan, dapat terlihat dari salah satu program unggulan Kompartemen BPRS Asbisindo yakni Produk Tabungan Bersama “Ukhuwah” yang telah terlaksana dengan baik.
Tabungan Bersama Ukhuwah merupakan salah upaya untuk meningkatkan branding dan kebersamaan BPR Syariah di Indonesia dalam mengembangkan usaha perbankan syariah, meningkatkan portofolio tabungan dari masyarakat sebagai sumber dana yang kompetitif, memberikan fasilitas kepada masyarakat penabung yang menempatkan dana di BPR Syariah.
Selain itu, diversifikasi produk tabungan yang memiliki keunggulan lebih dengan konsep dasar Ta’awun (Kebersamaan), Takaful (Saling menanggung, Saling membantu), dan Tumbuh berkembang Bersama.
"Alhamdulillah sampai dengan akhir bulan Juli 2023 dana masyarakat yang terhimpun melalui program tabungan ukhuwah periode 1 yang berlangsung dari bulan Juli tahun lalu sebanyak Rp. 111 miliar dari 12.235 penabung," katanya.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae berharap kegiatan 'BPR Syariah Summit 2023' akan melahirkan gagasan dan pemikiran dalam konteks implementasi UU P2SK.
"Dengan BPRS fokus ke UMKM, ini merupakan terobosan paling dominan dalam perekonomian yang justru harus dioptimalkan betul. Harapannya acara ini akan melahirkan gagasan dan pemikiran dalam konteks implementasi UU P2SK," ujar Dian dalam kesempatan yang sama.
Menurut Dian, pihaknya berharap agar perbankan syariah menjadi alternatif dalam segala hal, termasuk di dalam konteks pembiayaan. Oleh karena itu, pasal terkait bank syariah merupakan suatu hal yang luar biasa mendapat perhatian dalam UU tersebut.
"Kenapa diversifikasi produk bank syarjah itu jadi perhatian utama, karena semangat UU itu harus memberi alternatif, bukan bersaing di pasar yang sama," tuturnya.
BPR Syariah Summit 2023 yang diisi dengan berbagai kegiatan seperti Seminar nasional dan investor gathering menjadi ajang pertemuan dan silaturahim bagi seluruh stakeholder BPR Syariah di Indonesia dengan pelaku bisnis dari berbagai sektor yang menjadi mitra. Selain itu, sebagai referensi bagi pelaku industri keuangan syariah khususnya BPR Syariah untuk dapat menyusun strategi dan kebijakan yang tepat serta penyampaian rekomendasi kepada para pihak untuk menjaga momentum pertumbuhan.
BPR Syariah Summit 2023 juga diharapkan menjadi ajang promosi BPR Syariah kepada masyarakat sekitar secara umum agar lebih di kenal oleh masyarakat melalui peluncuran logo dan mars BPRS Syariah, fun walk, panel BPR Syariah Summit dan pemberian penghargaan kepada UMKM Mitra BPR Syariah.