Senin 07 Aug 2023 10:28 WIB

KPK Duga Andhi Pramono Sebar Uang ke Sejumlah Pihak Tutupi Gratifikasi

KPK menduga Andhi Pramono menyebar uang ke sejumlah pihak menutupi gratifikasi.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Bilal Ramadhan
Tersangka Mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makasar, Andhi Pramono. KPK menduga Andhi Pramono menyebar uang ke sejumlah pihak menutupi gratifikasi.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Tersangka Mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makasar, Andhi Pramono. KPK menduga Andhi Pramono menyebar uang ke sejumlah pihak menutupi gratifikasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan eks Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, menyebarkan uang ke beberapa pihak untuk menyamarkan gratifikasi yang ia terima. Hal ini didalami dengan memeriksa dua saksi pada Jumat (4/8/2023).

Kedua saksi itu adalah guru bernama Arwanita dan wiraswasta Nusa Syafrizal. Mereka diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Baca Juga

"Kedua saksi hadir dan kembali didalami pengetahuannya antara lain masih terkait dengan sebaran uang tersangka AP (Andhi Pramono) ke berbagai pihak dalam upaya mengaburkan penerimaan gratifikasinya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Senin (7/8/2023).

Meski demikian, Ali tak membeberkan jumlah uang yang disebar oleh Andhi. Ia juga belum menjelaskan lebih rinci mengenai pihak-pihak yang menerima uang itu.

Sebelumnya, KPK resmi menahan Andhi. Dia diduga memanfaatkan jabatannya sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Makassar untuk menjadi broker atau perantara bagi pengusaha di bidang ekspor impor sejak tahun 2012-2022.

Dalam kurun waktu tersebut, Andhi menerima uang mencapai Rp 28 miliar sebagai bentuk fee. Dia menerima duit gratifikasi itu melalui transfer ke rekening beberapa orang kepercayaannya yang merupakan pengusaha ekspor impor dan pengurusan jasa kepabeanan yang bertindak sebagai nominee.

Dari total uang tersebut, Andhi diduga menyembunyikan sekaligus menyamarkannya dengan membeli sejumlah aset. Hal inilah yang menjerat dirinya atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selain itu, Andhi juga diduga menggunakan rekening ibu mertuanya untuk menerima gratifikasi. Uang tersebut kemudian dia pakai membeli berbagai keperluan keluarganya. Di antaranya dalam kurun waktu 2021 dan 2022 ia membeli berlian senilai Rp 652 juta, polis asuransi senilai Rp 1 miliar, dan rumah di wilayah Pejaten, Jaksel seharga Rp 20 miliar.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement