Jumat 04 Aug 2023 20:10 WIB

KPK Periksa Petugas Kebersihan Kantor Bea Cukai Jakarta Terkait Kasus Andhi Pramono

Andhi Pramono diduga berupaya menghilangkan jejak uang gratifikasi,

Rep: Flori Sidebang/ Red: Teguh Firmansyah
Andhi Pramono.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Andhi Pramono.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan eks Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono berupaya menghilangkan jejak uang gratifikasi yang diterima dari sejumlah pengusaha ekspor impor. Upaya itu dilakukan Andhi dengan cara menukarkan valuta asing atau valas.

Informasi ini didalami dengan memeriksa tiga saksi pada Kamis (3/8/2023). Mereka adalah seorang petugas cleaning service di Kantor Bea Cukai Jakarta, Taufik Hidayat; Direktur Utama PT Wirindo Pratama, Wirianto; dan Direktur PT Andalan Super Prioritas, Maman Supratman.

Baca Juga

“Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya penukaran valas atas perintah tersangka AP untuk menyamarkan sekaligus menghilangkan jejak penerimaan uang dari para pengusaha ekspor impor,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Jumat (4/8/2023).

Meski demikian, Ali tak menjelaskan lebih rinci mengenai jumlah uang ditukarkan tersebut. Keterangan para saksi ini pun diyakini dapat membantu pengusutan kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Andhi.

Sebelumnya, KPK resmi menahan Andhi. Dia diduga memanfaatkan jabatannya sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Makassar untuk menjadi broker atau perantara bagi pengusaha di bidang ekspor impor sejak tahun 2012-2022.

Dalam kurun waktu tersebut, Andhi menerima uang mencapai Rp 28 miliar sebagai bentuk fee. Dia menerima duit gratifikasi itu melalui transfer ke rekening beberapa orang kepercayaannya yang merupakan pengusaha ekspor impor dan pengurusan jasa kepabeanan yang bertindak sebagai nominee.

Dari total uang tersebut, Andhi diduga menyembunyikan sekaligus menyamarkannya dengan membeli sejumlah aset. Hal inilah yang menjerat dirinya atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selain itu, Andhi juga diduga menggunakan rekening ibu mertuanya untuk menerima gratifikasi. Uang tersebut kemudian dia pakai membeli berbagai keperluan keluarganya. Di antaranya dalam kurun waktu 2021 dan 2022 ia membeli berlian senilai Rp 652 juta, polis asuransi senilai Rp 1 miliar, dan rumah di wilayah Pejaten, Jaksel seharga Rp 20 miliar.

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement