REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA---Guru bimbingan konseling yang dilaporkan melakukan kekerasan seksual berulang kepada siswa di Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, bisa dijerat menggunakan pasal berlapis.
Hal ini diungkap oleh Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nahar yang menegaskan bahwa pelaku antara lain bisa dijerat menggunakan Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat 2,3, dan 6 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku dapat dikenai sanksi dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar serta ditambah sepertiga dikarenakan pelaku merupakan tenaga pendidik," kata Nahar saat dihubungi di Jakarta, Senin (7/8/2023).
Selain melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan anak, ia mengatakan, guru yang melakukan kekerasan seksual juga melanggar ketentuan dalam Pasal 6 huruf c Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jika terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, maka pelaku bisa mendapat hukuman penjara selama 12 tahun dan denda paling banyak Rp300 juta.
Nahar mengungkapkan bahwa guru berusia 45 tahun dengan inisial AG di Kabupaten Rokan Hulu diduga melakukan kekerasan seksual kepada siswa sejak Mei 2022 hingga Februari 2023. "Dugaan kejadian diketahui saat upaya percobaan perbuatan cabul ke korban yang ketiga," katanya.
Guru bimbingan konseling di satu sekolah menengah atas di Rokan Hulu itu diduga telah melakukan kekerasan seksual berulang kepada dua korban di ruang bimbingan konseling sekolah. Korban pertamanya adalah anak angkat sang guru yang kini berusia 19 tahun dan sudah lulus sekolah menengah atas. Korban keduanya masih menjadi murid dari guru tersebut. Korban kedua usianya 17 tahun. AG diduga merekam aksi kekerasan seksual yang dia lakukan dan menggunakannya untuk mengancam korban.