REPUBLIKA.CO.ID, TOKYO -- Mahkamah Agung Jepang memutuskan bahwa membatasi seorang transgender untuk menggunakan kamar mandi tertentu adalah tindakan ilegal, dalam keputusan pertamanya tentang hak-hak LGBTQ di tempat kerja.
Kasus ini melibatkan seorang karyawan di kementerian perdagangan negara itu, yang merupakan seorang wanita transgender, menurut dokumen tentang keputusan yang dirilis oleh Mahkamah Agung Jepang. Penggugat meminta izin untuk menggunakan toilet wanita setelah mengidentifikasi dirinya sebagai wanita, tetapi hanya diizinkan menggunakan kamar mandi yang berjarak setidaknya dua lantai.
Dia mengajukan gugatan terhadap pemerintah pada tahun 2015, setelah permintaannya untuk memperbaiki situasi ditolak oleh pihak berwenang, menurut lembaga penyiaran lokal NHK.
Jepang telah menghadapi sorotan atas kurangnya perlindungan terhadap minoritas seksual dan gender dalam beberapa bulan terakhir. Sementara perlindungan yang ada berada di bawah ancaman di Amerika Serikat dan kritik muncul atas toilet netral gender di Inggris.
Dalam putusannya, pengadilan tertinggi Jepang mengatakan bahwa pembatasan toilet membuat wanita tersebut dirugikan setiap hari dengan memaksanya menggunakan toilet pria, atau toilet wanita yang lebih jauh.
"Kementerian terkait akan menanggapi dengan tepat setelah mempelajari dengan seksama putusan pengadilan," kata Kepala Sekretaris Kabinet Hirokazu Matsuno kepada para wartawan.
Jepang bulan lalu mengesahkan undang-undang yang bertujuan untuk mempromosikan pemahaman LGBTQ. Namun, undang-undang baru ini hanya melarang diskriminasi yang "tidak adil" dan kelompok-kelompok aktivis mengecamnya sebagai sebuah kemunduran bagi komunitas LGBTQ.
Meskipun begitu, undang-undang ini ditentang oleh beberapa kelompok konservatif. Matsuno menambahkan pada hari Rabu bahwa pemerintah akan menyusun rencana dasar dan panduan berdasarkan RUU tersebut, sambil memperhatikan debat parlemen dan mendengarkan suara-suara dari pihak-pihak yang berkepentingan.
Lebih dari 40 persen orang yang mengaku sebagai transgender mengatakan bahwa mereka ingin menggunakan toilet netral gender di tempat umum dan kantor, menurut sebuah survei yang dilakukan oleh produsen barang perumahan Jepang, Lixil Corp. dan beberapa perusahaan lainnya pada bulan November.
Dalam survei yang sama, sekitar 70 persen orang yang mengatakan bahwa mereka mengidentifikasi diri mereka sebagai cisgender. Mereka mengatakan bahwa tidak memiliki keraguan tentang orang-orang transgender yang menggunakan toilet yang sesuai dengan identitas gender mereka.