Jumat 11 Aug 2023 05:48 WIB

Logika dan Etika Rocky Gerung: Dari Bajingan, Tolol, Kesantunan, Hingga Salah Persepsi

Apakah melanggar etika dan kesopanan perlu dihukum

Rocky Gerung. Pakar filsafat politik. (ilustrasi)
Foto: Antara/Ahmad Subaidi
Rocky Gerung. Pakar filsafat politik. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Affan Ramli, Pengajar Pedagogi Kritis

Orasi Rocky Gerung di depan massa Serikat Buruh beberapa waktu lalu menuai polemik berkepanjangan. Rocky melekatkan prediket “bajingan tolol” pada lembaga presiden. Di bagian lain, Rocky mengucapkan pernyataan “presiden menjual IKN kepada Cina.” Kedua pilihan diksi inilah yang diperdebatkan nilai epistemiknya dan nilai etiknya. 

Baca Juga

Sedikitnya publik kita terbelah ke dalam tiga pandangan merespons polemik Rocky saat ini. Pandangan pertama, Rocky melakukan kesalahan yang dapat dipidanakan. Pandangan kedua, pernyataan Rocky melanggar etika, bukan pidana. Pandangan ketiga, Rocky tidak melakukan pelanggaran apa pun, tidak dapat dipidanakan dan tidak melanggar etika.

Mari periksa pandangan pertama, Rocky melakukan tindak pidana. Deliknya, dia menyebarkan kebohongan yang dapat menimbulkan keonaran. Pandangan ini perlu diurai dalam dua cara. Pertama, dari sudut pandang studi moral, sebuah pernyataan yang salah tidak sama dengan pernyataan bohong. Kedua, kesimpulan analisis politik yang salah dan bohong tidak sama dengan pernyataan bernilai kejahatan (pidana).

Dalam epistemologi, sebuah pernyataan disebut salah jika kandungan pernyataan itu tak sesuai kenyataan. Tapi apakah semua pernyataan yang salah dapat disebut pernyataan bohong? Tunggu dulu. Seseorang bisa disebut berbohong dalam dua kondisi. Pertama, dia membuat pernyataan yang tak sesuai kenyataan. Kedua, dia tahu fakta-fakta dari kenyataan itu yang sengaja disembunyikan. Pernyataan Rocky punya kemungkinan salah, tapi belum tentu bohong.  

Andaikan saja, Rocky berbohong. Dia tahu fakta dan dia ucapkan pernyataan yang tak sesuai fakta. Masih tersisa satu pertanyaan lagi, apakah semua pernyataan bohong dapat disebut kejahatan sehingga bisa dipidanakan? Ternyata tidak. Hanya sebagian pernyataan bohong yang bisa disebut kejahatan. Ada syarat lainnya, kebohongan yang dapat menimbulkan kegaduhan dan kekisruhan skala luas. 

Pernyataan “Presiden menjual IKN kepada Cina” masih perlu pembuktian salah-benarnya. Pernyataan itu merupakan kesimpulan analisis dari premis-premis sebelumnya yang dijadikan sandaran. Pemeriksaan terhadap kesimpulan harus dimulai dari pemeriksaan premis-premis yang dijadikan bukti-bukti di awal. 

 

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement