Ahad 13 Aug 2023 18:11 WIB

Soal Pemasaran Motor Listrik, Gus Falah Minta Pemerintah Bersinergi dengan NU

Realisasi penyaluran subsidi motor listrik masih sangat minim.

Motor listrik (ilustrasi)
Foto: www.pixabay.com
Motor listrik (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Tanfidziyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Nasyirul Falah Amru menyarankan Pemerintah bersinergi dengan civil society seperti Nahdlatul Ulama (NU) dalam memasarkan motor listrik. Seperti dinukil dari Kantor Berita Antara, Ahad (13/8/2023), politisi yang akrab disapa Gus Falah itu menanggapi rencana Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang akan menerbitkan aturan baru subsidi pembelian motor listrik. Melalui aturan baru itu, nantinya semua kalangan masyarakat bisa menikmati subsidi motor listrik, dengan catatan satu NIK KTP untuk pembelian satu unit kendaraan.

"Kebijakan Kemenperin itu bagus, tapi tanpa bantuan kekuatan civil society seperti NU, kebijakan yang bagus itu akan sulit sampai dan terasa di akar rumput," ungkap Gus Falah. 

Baca Juga

Anggota Komisi VII DPR-RI dari Fraksi PDI Perjuangan itu menyebut, realisasi penyaluran subsidi motor listrik yang masih sangat minim hingga kini membuktikan bahwa kebijakan tersebut kurang terasa gaungnya di masyarakat. 

Sehingga, lanjut Gus Falah, rencana Menteri Perindustrian menghapus empat syarat kriteria penerima subsidi motor listrik tak cukup bila tak bersinergi dengan kekuatan masyarakat. 

"NU, sebagai organisasi yang memiliki jaringan kepengurusan sampai ke desa-desa, bisa membantu pemerintah memasarkan motor listrik ke akar rumput. Dan Gus Yahya selaku Ketum PBNU sudah menegaskan hal itu pada Juni lalu," ungkap Gus Falah  

"Motor listrik ini khan memang banyak manfaatnya, seperti ramah lingkungan dan irit bahan bakar, sehingga selaras dengan prinsip NU yang mendorong pengembangan teknologi  untuk kemaslahatan umat, ” tambah Putra dari ulama NU Ponorogo,  KH Amru Al Mu'tasyim itu.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement