Senin 14 Aug 2023 12:32 WIB

KPK Periksa Dua Petinggi Perusahaan Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Truk di Basarnas

Dugaan korupsi di Basarnas disebut merugikan keuangan negara puluhan miliar.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Agus raharjo
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (12/6/2023).
Foto: Republika/Flori Sidebang
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (12/6/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami keterlibatan perusahaan dalam lelang proyek pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle tahun 2014 di Basarnas. Informasi ini didalami dengan memeriksa dua petinggi perusahaan swasta sebagai saksi pada Jumat (11/8/2023).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, dua petinggi itu, yakni Direktur Utama PT Dipta Safari Jaya Tandiono Sinaryudo dan Direktur PT Omega Raya Mandiri Loveray Stanly Rayco Sanger. Mereka diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Baca Juga

"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan keikutsertaan perusahaan para saksi dalam lelang proyek pengadaan di Basarnas RI," kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Senin (14/8/2023).

Ali tak menjelaskan lebih rinci mengenai hasil pemeriksaan itu. Namun, keterangan dua saksi tersebut diyakini dapat membantu pengusutan kasus ini.

Sebelumnya, KPK sedang melakukan penyidikan baru terkait dugaan rasuah pengadaan truk angkut personel tahun 2014 di Basarnas. Kasus ini diduga menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai puluhan miliar rupiah.

KPK mengaku belum bisa membeberkan identitas para tersangka dalam kasus ini. Namun, dipastikan beberapa tersangka kasus korupsi pengadaan barang tersebut bukanlah anggota TNI, melainkan pihak sipil. Lembaga antikorupsi ini juga menegaskan, penyidikan yang sedang dilakukan bukanlah buntut operasi tangkap tangan (OTT) Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto.

KPK melalui Ditjen Imigrasi Kemenkumham juga telah mengeluarkan status cegah bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang. Berdasarkan data yang dihimpun, mereka adalah eks Sestama Basarnas, Max Ruland Boseke; PPK Basarnas, Anjar Sulistiyono; dan Direktur CV Delima Mandiri, William Widarta.

KPK berharap, para pihak yang telah dicegah tersebut bisa bersikap kooperatif. Sehingga proses pemberkasan perkara dapat segera dirampungkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement