Selasa 15 Aug 2023 13:53 WIB

Usulan Insentif Pekerja Rentan Polusi Dinilai Berpotensi Diskriminatif

Usulan pemberian insentif untuk pekerja rentan polusi dinilai berpotensi diskriminasi

Rep: Eva Rianti/ Red: Bilal Ramadhan
Kondisi polusi di langit Jakarta terlihat dari Gedung Perpustaakan Nasional, Jakarta, Senin (14/8/2023). Usulan pemberian insentif untuk pekerja rentan polusi dinilai berpotensi diskriminasi
Foto: Republika/Thoudy Badai
Kondisi polusi di langit Jakarta terlihat dari Gedung Perpustaakan Nasional, Jakarta, Senin (14/8/2023). Usulan pemberian insentif untuk pekerja rentan polusi dinilai berpotensi diskriminasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah berpendapat, usulan pemberian insentif bagi pekerja rentan yang terdampak polusi udara melalui APBD 2024 dinilai tidak diperlukan. Usulan itu diketahui disampaikan oleh Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi yang anggarannya diperuntukkan bagi petugas lapangan, seperti personal polisi lalu lintas, Satpol PP, dan petugas Dishub DKI Jakarta.

“Itu sebagai bentuk insentif, cukup baik dalam arti bahwa mereka diberikan tambahan dalam situasi ini (kualitas udara yang buruk), tetapi ini bisa timbulkan masalah,” kata Trubus kepada wartawan.

Baca Juga

Trubus menyebut, permasalahan itu di antaranya mengenai berapa lama waktu pemberian insentif. Misalnya, dianggarkan dalam APBD 2024, lantas jika pada tahun-tahun berikutnya tidak dianggarkan bisa berpotensi menimbulkan protes.

“Insentif ini bertahan sampai kapan? Kan harus jelas karena sebuah kebijakan ada kontinuitas, kalau enggak diberikan lagi nanti bisa protes atau demo. Karena itu harus ada kejelasan, dikasih tahu batasannya dan untuk apa, kalau enggak APBD bisa jebol,” ujar Trubus.