Selasa 15 Aug 2023 13:53 WIB

Usulan Insentif Pekerja Rentan Polusi Dinilai Berpotensi Diskriminatif

Usulan pemberian insentif untuk pekerja rentan polusi dinilai berpotensi diskriminasi

Rep: Eva Rianti/ Red: Bilal Ramadhan
Kondisi polusi di langit Jakarta terlihat dari Gedung Perpustaakan Nasional, Jakarta, Senin (14/8/2023). Usulan pemberian insentif untuk pekerja rentan polusi dinilai berpotensi diskriminasi
Foto: Republika/Thoudy Badai
Kondisi polusi di langit Jakarta terlihat dari Gedung Perpustaakan Nasional, Jakarta, Senin (14/8/2023). Usulan pemberian insentif untuk pekerja rentan polusi dinilai berpotensi diskriminasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah berpendapat, usulan pemberian insentif bagi pekerja rentan yang terdampak polusi udara melalui APBD 2024 dinilai tidak diperlukan. Usulan itu diketahui disampaikan oleh Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi yang anggarannya diperuntukkan bagi petugas lapangan, seperti personal polisi lalu lintas, Satpol PP, dan petugas Dishub DKI Jakarta.

“Itu sebagai bentuk insentif, cukup baik dalam arti bahwa mereka diberikan tambahan dalam situasi ini (kualitas udara yang buruk), tetapi ini bisa timbulkan masalah,” kata Trubus kepada wartawan.

Baca Juga

Trubus menyebut, permasalahan itu di antaranya mengenai berapa lama waktu pemberian insentif. Misalnya, dianggarkan dalam APBD 2024, lantas jika pada tahun-tahun berikutnya tidak dianggarkan bisa berpotensi menimbulkan protes.

“Insentif ini bertahan sampai kapan? Kan harus jelas karena sebuah kebijakan ada kontinuitas, kalau enggak diberikan lagi nanti bisa protes atau demo. Karena itu harus ada kejelasan, dikasih tahu batasannya dan untuk apa, kalau enggak APBD bisa jebol,” ujar Trubus.

Lebih lanjut, masalah yang akan muncul adalah adanya kecemburuan sosial dari kalangan lainnya yang tidak masuk dalam kategori penerima insentif. Menurut dia, hal itu sangat dimungkinkan bakal terjadi, misalnya saja, bagi kalangan penyandang disabilitas.  

“Sebenarnya enggak perlu karena ini akan menimbulkan perilaku diskriminatif atau kecemburuan sosial,” kata dia.

Sebelumnya diketahui, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengusulkan pemberian insentif bagi profesi rentan terkena paparan polutan atau para pekerja lapangan. Usulan itu menyusul masalah polusi udara di Jakarta yang masih parah hingga saat ini.

Para pekerja lapangan itu, di antaranya petugas Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, personel polisi lalu lintas atau polantas dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta. Mereka merupakan para petugas yang bekerja di jalanan dan berpotensi mengalami gangguan saluran pernapasan.

“Dalam jangka waktu panjang, paparan polusi udara ini bisa bikin mereka (pekerja lapangan) sakit. Ini yang mau kita usulkan di APBD 2024,” kata Prasetyo dalam keterangan resmi, dikutip Ahad (13/8/2023).

Politisi PDI Perjuangan tersebut mengatakan, tambahan penghasilan yang akan dianggarkan dalam APBD 2024 DKI Jakarta itu dapat digunakan untuk menunjang logistik para pekerja lapangan berupa tambahan asupan makanan, vitamin, dan obat-obatan. Itu diharapkan bisa menambah daya tahan tubuh para pekerja saat bertugas di lapangan.

Diketahui, kualitas udara di Jakarta tercatat masuk jajaran teratas kota dengan tingkat polusi terburuk di dunia, berdasarkan data indeks kualitas udara (AQI) Air.

Kondisi kualitas udara yang buruk di Jakarta telah terjadi sejak lama dan kini makin disorot oleh berbagai kalangan masyarakat. Sektor transportasi dan industri diklaim sebagai sektor-sektor yang berkontribusi terbesar pada buruknya kualitas udara di Jakarta.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement