REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA–Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut hukuman pidana penjara maksimal atau selama 12 tahun kepada terdakwa Mario Dandy Satrio. Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa saat sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).
Dalam tuntutannya, JPU bahkan menuntut hukuman penjara selama tujuh tahun jika terdakwa tidak mau dan tidak mampu membayar restitusi kepada korban. Jaksa menilai, tuntutan ini diberikan karena selama persidangan tidak ditemukan hal-hal yang dapat meringankan hukuman terdakwa.
"Hal yang meringankan, nihil," tegas Jaksa di PN Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2013).
Jaksa menyebut, tindakan terdakwa Mario Dandy kepada korban Cristalino David Ozora sangat tidak manusiawi. Penganiayaan kepada korban yang terjadi pada Februari lalu itu juga dinilai sadis dan brutal.