Kamis 13 Jun 2024 18:18 WIB

Terjual Mobil Rubicon Mario Dandy untuk Biaya Restitusi David, Berapa Jumlahnya?

Jeep Rubicon jadi barang bukti terkait kasus penganiayaan Mario Dandy terhadap David.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Mas Alamil Huda
Mobil mewah Rubicon milik Mario Dandy berada di halaman Kantor Kejari Jakarta Selatan, Rabu (24/4/2024).
Foto: Antara/Khaerul Izan
Mobil mewah Rubicon milik Mario Dandy berada di halaman Kantor Kejari Jakarta Selatan, Rabu (24/4/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Hasil lelang mobil sitaan dari terpidana Mario Dandy Satriyo (20 tahun) akan dialokasikan untuk biaya restitusi atau pengganti kerugian terhadap korban David Ozora (17). Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) Haryoko Ari Prabowo mengatakan, Jeep Rubicon yang menjadi barang bukti terkait kasus penganiayaan berat terhadap anak tersebut, sudah laku terjual lewat lelang terbuka senilai Rp 725 juta.

Prabowo mengatakan, hasil lelang barang bukti tersebut akan menjadi bagian dari biaya restitusi yang sudah diputuskan oleh pengadilan. “Restitusinya begitu proses administrasi pelelangannya selesai, kita kejar penyerahan restitusinya,” begitu kata Prabowo di Kejari Jaksel, Kamis (13/6/2024).

Baca Juga

Namun, besaran nilai jual hasil lelang mobil tersebut masih jauh dari beban restitusi yang diwajibkan dalam putusan pengadilan. Dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Mario Dandy sebagai pelaku penganiyaan terhadap David Ozora diwajibkan setor restitusi senilai Rp 25 miliar.

Prabowo menerangkan, jaksa eksekutor akan tetap melaksanakan putusan terkait dengan restitusi tersebut. Namun begitu, ia juga mengakui sampai saat ini, baru mobil Jeep Rubicon tersebut yang dinilai sebagai barang rampasan berharga dari terpidana Mario Dandy. “Intinya, kita tetap lakukan yang terbaik,” begitu ujar Prabowo menambahkan.

Mario Dandy adalah terpidana, pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap korban anak David Ozora pada Februari 2023 lalu. PN Jaksel menghukumnya selama 12 tahun penjara. Selain menghukum badan, majelis hakim juga mewajibkan Mario Dandy membayar restitusi atas perbuatannya terhadap korban. Di tingkat banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, pun perlawanan di level kasasi di Mahkamah Agung (MA), hakim tetap menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama.

Kasus Mario Dandy ini sempat menjadi perhatian publik sepanjang tahun lalu. Sebab gegara kasus penganiayaan tersebut sampai terungkap latar belakang keluarganya. Terungkap Mario Dandy adalah putra kandung dari Rafael Alun Trisambodo (RAT) yang menjabat sebagai pejabat Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Menteri Keuangan Sri Mulyani pun lantas memecat Rafael.

Lalu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat Rafael sebagai tersangka terkait korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK menyasar Rafael juga terkait kepemilikan harta kekayaan yang tak wajar. Di PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, majelis hakim menghukum Rafael dengan pidana penjara 14 tahun, dan denda Rp 500 juta.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement