Kamis 10 Aug 2023 18:08 WIB

Pelajar Sukabumi Korban Duel Tawuran Meninggal, Tersangka Ditangkap

Pelajar korban tawuran itu ditemukan tergeletak di Jalan Raya Pelabuhan II.

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Irfan Fitrat
(ILUSTRASI) Korban.
Foto: Republika/Kurnia Fakhrini
(ILUSTRASI) Korban.

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI — Jajaran Polres Sukabumi Kota menangkap seorang tersangka kasus tawuran yang mengakibatkan pelajar SMK berinisial A (18 tahun) meninggal dunia. Tersangka berinisial F (17) diduga terlibat duel dengan pelajar SMK itu, sehingga korban terluka dan meninggal dunia.

Sebelumnya, dilaporkan seorang pelajar SMK ditemukan dalam kondisi tergeletak di Jalan Raya Pelabuhan II, Desa Sirnaresmi, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (9/8/2023) dini hari. Pelajar tersebut dikabarkan terluka parah pada bagian pangkal paha kiri dan kemudian dinyatakan meninggal dunia.

Baca Juga

Kasus itu diselidiki Polres Sukabumi Kota. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menangkap tersangka berinisial F pada Kamis (10/8/2023), sekitar pukul 00.30 WIB.

“Polres mengamankan pelaku yang diduga melakukan tawuran atau duel bersama korban, hingga mengakibatkan korban meninggal dunia,” kata Kepala Polres (Kapolres) Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo kepada wartawan, Kamis (10/8/2023).

Kapolres mengatakan, penangkapan tersangka bisa segera dilakukan setelah jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota dan Polsek Gunungguruh bergerak cepat mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti petunjuk.

Tersangka F diketahui merupakan pelajar yang dikeluarkan dari salah satu sekolah. Selain menangkap tersangka, kata Kapolres, diamankan barang bukti satu buah senjata tajam.

Kronologi

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara ini, Kapolres menjelaskan, diduga tawuran antara pihak korban dan tersangka berawal dari komunikasi lewat grup WhatsApp (WA). Menurut dia, motifnya diduga ada ketersinggungan antara kedua belah pihak.

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement