Jumat 18 Aug 2023 17:23 WIB

Bamsoet: Jokowi tak Ada Urusan dengan Amendemen

MPR menegaskan, perubahan konstitusi bukan hal yang tabu.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Agus raharjo
Ketua MPR Bambang Soesatyo menanggapi wacana amendemen UUD 1945 dan usulan penguatan DPD di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (18/8/2023).
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Ketua MPR Bambang Soesatyo menanggapi wacana amendemen UUD 1945 dan usulan penguatan DPD di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (18/8/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menegaskan, rencana amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 baru akan dilakukan setelah Pemilu 2024. Ia juga menegaskan, rencana perubahan kelima terhadap konstitusi itu tak ada kaitannya dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Amendemen adalah domain partai politik, tidak ada urusannya dengan presiden, tidak ada urusannya dengan pemerintah. Ini adalah domain daripada partai politik yang ada di sini dan DPD, artinya ujungnya adalah MPR, DPD, jadi itu domain MPR," ujar Bamsoet di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (18/8/2023).

Baca Juga

Ia menegaskan, amendemen terhadap UUD 1945 sudah dilakukan sebanyak empat kali. Menurutnya, perubahan konstitusi bukanlah merupakan hal yang tabu.

Termasuk ihwal penundaan pemilihan umum saat masa darurat. Masa darurat itu seperti bencana alam dahsyat berskala besar, peperangan, hingga pemberontakan yang tak bisa memaksakan terlaksananya kontestasi nasional.

"Kita perlu jalan keluar apabila terjadi dispute, contoh misalnya manakala terjadi hal-hal yang luar biasa. Apakah bencana alam skala besar, apakah peperangan, pandemi, lalu yang tak kalah penting bisa saja suatu saat nanti pilpres hanya calon tunggal, misalnya," ujar Bamsoet.

Pelaksanaan pemilu diatur dalam Pasal 22E Ayat 1 UUD 1945. Ketua MPR menjelaskan, pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.

Selanjutnya dalam Pasal 22E Ayat 2, dijelaskan bahwa pemilu dilakukan untuk memilih anggota DPR, DPD, dan DPRD. Termasuk memilih presiden dan wakil presiden yang harus dilakukan setiap lima tahun sekali.

Jika Indonesia kembali mengalami masa darurat seperti pandemi, tentu perlu dirumuskan ihwal penundaan pemilu. Termasuk merumuskan siapa lembaga yang berhak memutuskan penundaan tersebut.

"Kan tidak mungkin ada Plt presiden, Plt wakil presiden, Plt anggota DPR, Plt anggota DPD. Itulah penyempurnaan amendemen yang dimaksud untuk hal-hal yang nanti kita bahas setelah pemilu," ujar Bamsoet.

Di lokasi yang sama, Jokowi menanggapi wacana MPR yang ingin melakukan amandemen terhadap UUD 1945. Salah satunya adalah melakukan perubahan agar MPR kembali menjadi lembaga negara tertinggi.

"Ini kan proses pemilu ini sedang berproses dalam waktu yang dekat kita sudah pemilu, sudah pilpres. Sehingga ya menurut saya sebaiknya proses itu setelah pemilu," singkat Jokowi di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Jakarta.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement