Oleh: DR Al Chaidar Abdurrahman Puteh, Departemen Antropologi, Universitas Malikussaleh, Lhokseumawe, Aceh
Teori nomokrasi menurut Ibnu Khaldun adalah teori tentang sistem negara hukum yang berdasarkan pada hukum-hukum yang berasal dari Allah SWT, yaitu Alquran dan As-Sunnah.
Nomokrasi berasal dari kata Yunani 'nomos' yang berarti hukum dan 'kratos' yang berarti kekuasaan. Dalam konteks Islam, nomokrasi berarti kekuasaan yang tunduk pada hukum Allah.
Ibnu Khaldun adalah seorang sejarawan, sosiolog, dan filsuf Muslim yang hidup pada abad ke-14 M. Ia dikenal sebagai bapak ilmu historiografi dan sosiologi karena karyanya yang terkenal, Muqaddimah, yang merupakan sebuah pengantar untuk sejarah universal.
Dalam karyanya tersebut, ia mengemukakan berbagai konsep dan teori tentang sejarah, masyarakat, peradaban, politik, ekonomi, dan agama.
Salah satu konsep yang ia kemukakan adalah tentang tipologi negara. Ia membagi negara menjadi dua jenis, yaitu siyasah diniyah (nomokrasi Islam) dan siyasah madaniyah (nomokrasi sekuler).
Siyasah diniyah adalah negara yang mengikuti hukum-hukum syariat dan bertujuan untuk menegakkan keadilan, kesejahteraan, dan kemaslahatan umat. Siyasah madaniyah adalah negara yang mengikuti hukum-hukum manusia dan bertujuan untuk memenuhi kepentingan penguasa atau kelompok tertentu.