Senin 21 Aug 2023 12:31 WIB

In Picture: Mulai Hari Ini, Separuh ASN DKI Jakarta Bekerja dari Rumah

Pemprov DKI terapkan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah untuk 50 persen ASN.

Rep: Putra M. Akbar/ Red: Mohamad Amin Madani

Aparatur sipil negara (ASN) saat bekerja di kompleks Balai Kota DKI Jakarta, Senin (21/8/2023). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan kebijakan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah untuk 50 persen ASN. Penerapan kebijakan ini terkait penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN 2023 serta untuk menurunkan tingkat pencemaran udara di DKI Jakarta yang berlangsung dari 21 Agustus hingga 21 Oktober 2023. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Aparatur sipil negara (ASN) saat bekerja di kompleks Balai Kota DKI Jakarta, Senin (21/8/2023). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan kebijakan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah untuk 50 persen ASN. Penerapan kebijakan ini terkait penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN 2023 serta untuk menurunkan tingkat pencemaran udara di DKI Jakarta yang berlangsung dari 21 Agustus hingga 21 Oktober 2023. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Aparatur sipil negara (ASN) saat bekerja di kompleks Balai Kota DKI Jakarta, Senin (21/8/2023). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan kebijakan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah untuk 50 persen ASN. Penerapan kebijakan ini terkait penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN 2023 serta untuk menurunkan tingkat pencemaran udara di DKI Jakarta yang berlangsung dari 21 Agustus hingga 21 Oktober 2023. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Aparatur sipil negara (ASN) saat bekerja di kompleks Balai Kota DKI Jakarta, Senin (21/8/2023). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan kebijakan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah untuk 50 persen ASN. Penerapan kebijakan ini terkait penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN 2023 serta untuk menurunkan tingkat pencemaran udara di DKI Jakarta yang berlangsung dari 21 Agustus hingga 21 Oktober 2023. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Aparatur sipil negara (ASN) saat bekerja di kompleks Balai Kota DKI Jakarta, Senin (21/8/2023). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan kebijakan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah untuk 50 persen ASN. Penerapan kebijakan ini terkait penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN 2023 serta untuk menurunkan tingkat pencemaran udara di DKI Jakarta yang berlangsung dari 21 Agustus hingga 21 Oktober 2023. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Aparatur sipil negara (ASN) saat berjalan di kompleks Balai Kota DKI Jakarta, Senin (21/8/2023). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan kebijakan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah untuk 50 persen ASN. Penerapan kebijakan ini terkait penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN 2023 serta untuk menurunkan tingkat pencemaran udara di DKI Jakarta yang berlangsung dari 21 Agustus hingga 21 Oktober 2023. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Aparatur sipil negara (ASN) saat bekerja di kompleks Balai Kota DKI Jakarta, Senin (21/8/2023). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan kebijakan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah untuk 50 persen ASN. Penerapan kebijakan ini terkait penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN 2023 serta untuk menurunkan tingkat pencemaran udara di DKI Jakarta yang berlangsung dari 21 Agustus hingga 21 Oktober 2023. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Aparatur sipil negara (ASN) saat berjalan di kompleks Balai Kota DKI Jakarta, Senin (21/8/2023). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan kebijakan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah untuk 50 persen ASN. Penerapan kebijakan ini terkait penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN 2023 serta untuk menurunkan tingkat pencemaran udara di DKI Jakarta yang berlangsung dari 21 Agustus hingga 21 Oktober 2023. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Aparatur sipil negara (ASN) saat berjalan di kompleks Balai Kota DKI Jakarta, Senin (21/8/2023). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan kebijakan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah untuk 50 persen ASN. Penerapan kebijakan ini terkait penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN 2023 serta untuk menurunkan tingkat pencemaran udara di DKI Jakarta yang berlangsung dari 21 Agustus hingga 21 Oktober 2023. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Aparatur sipil negara (ASN) saat bekerja di kompleks Balai Kota DKI Jakarta, Senin (21/8/2023). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan kebijakan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah untuk 50 persen ASN. Penerapan kebijakan ini terkait penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN 2023 serta untuk menurunkan tingkat pencemaran udara di DKI Jakarta yang berlangsung dari 21 Agustus hingga 21 Oktober 2023. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Aparatur sipil negara (ASN) saat bekerja di kompleks Balai Kota DKI Jakarta, Senin (21/8/2023). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan kebijakan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah untuk 50 persen ASN. Penerapan kebijakan ini terkait penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN 2023 serta untuk menurunkan tingkat pencemaran udara di DKI Jakarta yang berlangsung dari 21 Agustus hingga 21 Oktober 2023. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Aparatur sipil negara (ASN) saat bekerja di kompleks Balai Kota DKI Jakarta, Senin (21/8/2023). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan kebijakan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah untuk 50 persen ASN. Penerapan kebijakan ini terkait penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN 2023 serta untuk menurunkan tingkat pencemaran udara di DKI Jakarta yang berlangsung dari 21 Agustus hingga 21 Oktober 2023. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Aparatur sipil negara (ASN) saat bekerja di kompleks Balai Kota DKI Jakarta, Senin (21/8/2023).

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan kebijakan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah untuk 50 persen ASN. Penerapan kebijakan ini terkait penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN 2023 serta untuk menurunkan tingkat pencemaran udara di DKI Jakarta yang berlangsung dari 21 Agustus hingga 21 Oktober 2023.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement